BNNK Dumai Temukan 87 Kasus Penyalahgunaan Narkoba

id bnnk dumai, temukan 87, kasus penyalahgunaan narkoba

BNNK Dumai Temukan 87 Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Dumai, Riau, (Antarariau.com) - Badan Narkotika Nasional Kota Dumai, Riau, menyatakan, selama periode Januari hingga Oktober 2014 ditemukan sebanyak 87 kasus penyalahgunaan narkoba dengan 129 tersangka.

Kepala BNNK Dumai Afifuddinsyah, Rabu mengatakan, dari puluhan kasus tersebut, aparat telah menyita barang bukti berupa 1.956.37 gram ganja, 135 butir ekstasi, dan 848.94 gram sabu.

"Jumlah kasus penyalahgunaan narkotika ini relatif meningkat dibandingkan tahun sebelumnya, yaitu 93 kasus dengan 121 tersangka sepanjang 2013," terangnya kepada pers di Dumai.

Menurut dia, Kota Dumai termasuk daerah rawan penyelundupan narkoba, dan ini dapat dilihat dari banyaknya pengungkapan kasus di tengah masyarakat.

Dalam rangka menekan tingginya tingkat penyalahgunaan narkoba ini, BNNK Dumai merancang program komitmen bersama pemberantasan obatan terlarang ini dengan sejumlah instansi terkait.

"Komitmen bersama pemberantasan narkoba akan kita bangun dengan melibatkan partsipasi ribuan orang dan seluruh aparat instansi terkait serta organisasi maupun pelajar," terangnya.

Program ini, lanjut dia, bertujuan memberikan sosialisasi dan penjelasan tentang bahaya penyalahgunaan narkoba dan menetapkan komitmen bersama untuk Dumai bersih dan bebas dari peredaran bahan haram tersebut.

Direncanakan, penetapan komitmen bersama ini akan digelar terbuka di lapangan taman kota dan ditandai dengan penandatangan baliho selebar 20 meter oleh seluruh pihak terlibat.

BNNK Dumai pada 2015 ini akan membentuk Pos Penanggulangan Narkotika Kelurahan (P2NK) di seluruh kelurahan dengan struktur organisasi melibatkan langsung aparat yang ada dan berwenang.

Disamping itu, BNNK Dumaijuga akan mengadakan Unit Narkotika Kecamatan (UNK), bertujuan pencegahan peredaran narkoba di masyarakat tingkat bawah dan menyebarkan informasi bahaya obatan terlarang ini.