Meranti (ANTARA) - Tim gabungan dari Polres Kepulauan Meranti berhasil mengamankan sekitar 500 keping kayu olahan hasil hutan tanpa dokumen resmi di perairan Sungai Dedap, Kecamatan Tasik Putri Puyu, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau.
“Pemilik kayu olahan tersebut masih dalam penyelidikan. Pihak Satreskrim Polres Kepulauan Meranti terus mengumpulkan bahan keterangan dan melakukan pengejaran terhadap pemilik aktivitas ilegal logging tersebut,” terang Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan di Pekanbaru, Selasa.
Penemuan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas pengeluaran kayu olahan secara ilegal di Sungai Dedap.
Tim yang dipimpin Kanit Patroli Sat Polairud Polres Kepulauan Meranti Ipda Sabar Bernard Alexander, bergerak dari Pos Patroli Polairud menggunakan kapal patroli dan pompong pada Minggu (1/6) pukul 17.00 WIB.
Setibanya di lokasi sekitar pukul 22.50 WIB, tim melakukan penyisiran hingga ke anak sungai. Pada pukul 00.05 WIB, petugas menemukan dua orang tengah mengikat kayu di tepi sungai.
Namun, keduanya melarikan diri ke dalam hutan dengan terjun ke sungai, memanfaatkan kondisi gelap malam.
Meski pelaku berhasil kabur, polisi berhasil mengamankan sekitar 40 rakit kayu olahan dengan total mencapai 20 ton.
"Rakit kayu tersebut ditarik menuju muara sungai dan tiba di Pos Polairud Desa Bandul pada pukul 08.30 WIB untuk diamankan dan akan dibawa ke pos patroli Sat Polairud Polres Meranti," lanjut Kombes Ade.
Kombes Ade menegaskan, ini upaya memberantas praktik ilegal logging yang merusak hutan dan lingkungan, khususnya di kawasan perairan Kepulauan Meranti yang rawan menjadi jalur peredaran kayu ilegal.