KLHK dan Korem 031/WB amankan kayu ilegal dari Cagar Biosfer Giam Siak Kecil

id Kayu ilegal, klhk riau, giam siak kecil, ilegal loging

KLHK dan Korem 031/WB amankan kayu ilegal dari Cagar Biosfer Giam Siak Kecil

Kayu Ilegal diamankan KLHK dari sejumlah truk.(ANTARA/HO-KLHK)

Pekanbaru (ANTARA) - Tim Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sumatera dan Komando Resor Militer 031 Wirabima Pekanbaru menghentikan peredaran kayu ilegal jenis meranti dan campuran, sebanyak 18 meter kubik yang diduga berasal dari Cagar Biosfer Giam Siak Kecil, Riau.

Tim menahan tiga supir truk yakni HDG, S dan HSS dan dua kernet JH dan OS di Kantor Seksi II Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Pekanbaru. Mereka mengangkut kayu ilegal dengan tidak dilengkapi surat sah.

Penangkapan itu memanfaatkan laporan pengaduan dari masyarakat adanya penebangan ilegal di dalam Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu, di Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau. Tim Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera bersama Korem 031 Wirabima Pekanbaru pada Minggu (24/10) pukul 17.30 WIB. Awalnya aparat mengamankan satu truk membawa kayu ilegal tanpa dilengkapi surat sah.

Selanjutnya pada Senin (25/10) tim kembali menahan dua truk juga mengangkut kayu ilegal. Tim menduga kayu-kayu ilegal itu berasal dari Cagar Biosfer Giam Siak Kecil.

Baca juga: Polda Riau tangkap truk tronton berisi kayu hutan lindung

"Kami sudah mengidentifikasi kegiatan ilegal di dalam kawasan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu. Kami akan terus memberantas kegiatan ilegal di kawasan konservasi dan akan menjerat penebang, pembawa dan pemodal atau aktor intelektualnya," kata Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan, Ditjen Gakkuk KLHK,Sustyo Iriyono, Selasa.

Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, SubhanberjanjiPPNS akan melanjutkan memeriksa supir dan kernet untuk mengungkap keterlibatan pihak lain, terutama jaringan peredaran kayu ilegal.

Penyidik Ditjen Gakkum KLHK akan menjerat para pelaku peredaran kayu ilegal dengan Pasal 83 Ayat 1 Huruf b, Jo. Pasal 12 Huruf e dan/atau Pasal 88 Ayat 1 Huruf a, Jo. Pasal 16 Undang-Undang No 18 Tahun 2018 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Jika terbukti, para pelaku diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp2,5 miliar.

Baca juga: Gakkum KLHK tahan Direktur CV BEA asal Pekanbaru terkait kasus kayu ilegal

Baca juga: Bongkar pembalakan liar di Dumai