Polda Riau Gelar Perkara Penimbunan BBM Bersubsidi

id polda riau, gelar perkara, penimbunan bbm bersubsidi

Polda Riau Gelar Perkara Penimbunan BBM Bersubsidi

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau bersama Polresta Pekanbaru melakukan gelar perkara dugaan penimbunan bahan bakar minyak bersubsidi jenis solar yang berhasil dibongkar oleh petugas.

"Kami juga akan ke lokasi kejadian untuk melengkapi kesaksian dari sejumlah saksi," kata Direktur Reskrimsus Kombes Pol Yohanes Widodo kepada Antara di Pekanbaru saat rehat dalam gelar perkara di sebuah ruangan di Kantor Ditreskrimsus Polda Riau, Selasa siang.

Ia mengatakan kasus tersebut awalnya ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru, namun karena tempak kejadian perkara berada di wilayah Kabupaten Kampar, kemudian dilimpahkan penanganannya ke Polda Riau.

Menurut informasi, pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya kabar masyarakat yang melihat satu unit mobil berulang kali melakukan pengisian BBM bersubsidi jenis solar di sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

"Dari informasi itu, anggota yang sedang melakukan patroli kemudian melakukan pengintaian di sebuah SPBU yang berada di Jalan Kubang Raya, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar," kata Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Hariwiawan Harun.

Ketika itu, lanjut dia, anggota melihat satu unit mobil Isuzu Panther warna biru bernomor polisi BM 1090 TY beberapa kali melakukan pengisian di SPBU yang sama.

"Saat itu juga, anggota kemudian melakukan pemeriksaan dan didapati tangki mobil tersebut telah dimodifikasi oleh pelaku. Anggota kemudian mengamankan dua orang, yakni sopir mobil tersebut dan seorang operator pengisian BBM di SPBU tersebut," katanya.

Dia mengatakan seorang operator tersebut diamankan karena diduga bekerja sama dengan sopir mobil itu.

"Operator menjual BBM bersubsidi jenis solar lebih mahal Rp200 sehingga memamang patut diduga turut bekerja sama," katanya.

Sementara itu, Kombes Pol Yohanes Widodo mengatakan pihaknya masih mencari pasal yang akan diterapkan untuk dua pelaku tersebut.

"Selesai gelar perkara, akan diumumkan ancaman sanksi atau pasal-pasal yang diterapkan untuk pelaku," katanya.

Dalam kasus ini, dikabarkan pelaku menimbun BBM bersubsidi itu ke sebuah penampungan yang ada di Kecamatan Rumbai, Pekanbaru. Namun kepolisian kesulitan untuk mengungkapnya karena mobil pengangkut BBM itu diamankan sebelum tiba di lokasi penimbunan.

"Tapi nanti akan kami dalami," katanya.