Mataram (Antarariau.com) - Ketua PBNU Prof KH Said Aqil Siradj menilai maraknya peredaran minuman keras (miras) lantaran tidak ada tindakan tegas dari pemerintah dan aparat hukum dalam menghukum pelakunya.
"Kasus-kasus miras oplosan terjadi karena pemerintah tidak memberikan tindakan hukum yang tegas terhadap para pelaku. Padahal sudah banyak korban yang berjatuhan karena mengonsumsi minuman beralkohol tersebut," tegas Said Aqil Siradj di Mataram, Sabtu.
Menurut dia, banyak peraturan daerah dan hukum yang mengatur miras, namun tak satu pun yang dapat mencegah dan memberikan efek jera terhadap pelaku, meskipun sudah meminta banyak korban jiwa.
"Kalau hukum masih saja tetap seperti itu, maka jangan heran kasus-kasus seperti ini akan terus terjadi," kata dia.
Dia mendesak pemerintah dan aparat keamanan untuk menerapkan hukuman setimpal terhadap para pelaku.
Guna mengatasi peredaran miras, Said Aqil mendukung usul pelarangan minuman keras beralkohol oplosan, melalui aturan pemerintah agar tidak lagi jatuh korban tewas akibat menenggak minuman jenis tersebut.
"Saya sangat mendukung kalau ada perubahan aturan mengenai peredaran miras ini," ujar Said.
Kamis (4/12), 25 orang meninggal dunia akibat miras oplosan di Garut, Jawa Barat, sementara di Sumedang delapan orang tewas akibat miras oplosan. (*)
Berita Lainnya
17 orang di India dikabarkan tewas usai tenggak minuman keras oplosan
21 March 2022 10:12 WIB
Tiga ABK tewas setelah diduga minum miras oplosan di Merauke
06 March 2021 16:14 WIB
Pengamat: Masyarakat Bertanggungjawab Cegah Peredaran Miras Oplosan
06 February 2019 13:19 WIB
Ini Bahayanya Miras Oplosan, Campurannya Mengerikan
14 January 2019 15:32 WIB
Bos Industri Rumahan Miras Oplosan Masih Buron
14 January 2019 14:45 WIB
Polisi Bongkar Industri Miras Oplosan Beromzet Rp1 Miliar
14 January 2019 12:51 WIB
Razia Polresta Pekanbaru Sita 3.282 Botol Miras Menyalahi Izin, 35 Persennya Oplosan
24 April 2018 16:55 WIB
Pemerhati Minta Orang Tua Intensifkan Pengawasan Agar Anak Jauhi Miras Oplosan
18 April 2018 10:30 WIB