Pekanbaru, (Antarariau.com) - Peneliti gambut tropis Universitas Riau menyatakan permukaan air gambut jangan dikunci, melainkan kisaran seperti dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut.
"Saya kira, bagus saran HGI (Himpunan Gambut Indonesia) tersebut. Pemerintah seharusnya itu jangan mengatur terlalu detil (tentang gambut), karena ada kepentingan-kepentingan yang harus diakomodir," ujar peneliti gambut tropis Universitas Riau Wawan di Pekanbaru, Kamis.
Kalau diatur terlalu detil seperti ketentuan muka air gambut yang ditetapkan minimal harus 0,4 meter atau 40 centimeter, lanjut dia, maka dikhawatirkan akan mengorbankan kepentingan yang lain seperti para petani dan pelaku usaha di lahan gambut.
Bila ditataran peraturan lebih rendah dari PP Gambut seperti Keputusan Menteri Pertanian untuk kelapa sawit dikisaran 60-80 centimeter atau hutan tanaman industri diatur Keputusan Menteri Kehutanan diatas 80 centimeter, memungkinkan bagi produktivitas tanaman.
"Kalau produktivitas tanaman jadi tinggi, berarti serapan karbon juga besar. Bila serapan karbon besar dan emisinya besar, tidak jadi masalah. Yang dilarang itu bila terjadi dekomposisi yakni gambut hilang, sementara emisi besar. Itu betul-betul dilarang," katanya.
Wawan yang juga menjabat Kepala Pusat Penelitian Gambut Tropis Universitas Riau mencontohkan, seperti hutan tanaman industri jenis akasia diambil untuk produksi ke pabrik pulp dan kertas sekitar 60 persen, sedangkan sisanya 40 persen tinggal di lokasi tanaman.
Seperti diketahui dari luas penyebaran, Indonesia memiliki sekitar 15 juta hektare lahan gambut. Dari luasan tersebut, sekitar 3,86 hektare berada di Riau atau sekitar 60 persen dari luas gambut berada di Pulau Sumatera.
"Walau terjadi dekomposisi gambut, jika diimbangi pengembalian 40 persen, itu kan bisa dikompensasi. Jadi tidak ada masalah sebetulnya. Memang data-data ini harus terus dikaji untuk meyakinkan orang bahwa kita mengelola gambut dengan "water management" yang baik," katanya.
HGI sebelumnya memiliki pendapat, dalam pelaksanaan PP No.71 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut bisa saling berbeda di lapangan sesuai dengan peruntukannya yakni budi daya di lahan gambut.
"Dalam pelaksanaan atau keputusan menterinya yang bisa dibuat menteri pertanian, menteri kehutanan atau menteri yang lain berbeda. Sehingga ini yang ingin kita sampaikan karena peluang dalam pelaksanaan PP Gambut itu tidak sama," ujar Ketua HGI, Supiandi Sabiham.