Pekanbaru, (Antarariau.com) - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menyediakan tiga penasehat hukum guna mendampingi terdakwa Yulia alias Dona (20), pelaku pembunuh bayi berumur 14 bulan, Jeanette Gracya Candrio.
"Keberadaan penasehat hukum bukan membuat yang salah jadi benar, atau sebaliknya, tetapi agar jalannya sidang lebih objektif," kata ketua majelis hakim Sutarto di Pekanbaru, Kamis.
Penunjukan penasehat hukum tersebut disampaikan oleh majelis hakim yang diketuai oleh Sutarto pada sidang kedua yang digelar di PN Pekanbaru pada Kamis (13/11) sore.
Ketiga penasehat hukum yang dimaksud adalah Dalizatuo Lase, Dulhadi dan Zahra Sarmila. Ketua Majelis hakim, Sutarto mengatakan bahwa penunjukan penasehat hukum ini bertujuan agar jalannya sidang lebih objektif.
Sedianya sidang kedua ini mengagendakan pembacaan eksepsi, namun dikarenakan penasehat hukum baru menerima surat dakwaan pada saat sidang, maka sidang ditunda pada hari Senin (17/11) mendatang dengan agenda pembacaan eksepsi terdakwa oleh penasehat hukum.
"Kita harus mempelajari isi dakwaan dahulu sebelum mengajukan eksepsi, karena surat dakwaan baru saja diterima pada persidangan lanjutan ini," kata salah satu penasehat hukum terdakwa, Dalizatuo Lase di tempat, Kamis.
Pada sidang sebelumnya, terdakwa sempat memberikan komentar terhadap isi surat dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Namun dikarenakan terdakwa belum memiliki penasehat hukum, maka sidang tersebut ditunda hingga terdakwa didampingi penasehat hukum.
Seperti yang diketahui bahwa terdakwa Dona alias Yulia telah melakukan pembunuhan terhadap seorang bayi, Jeanetter Gracya Candrio pada 25 Juli 2014 bertempat di kamar mandi belakang Gelanggang olahraga, Kelurahan Air Hitam, Payung Sekaki, Pekanbaru-Riau.
Jeanette Gracya Candrio merupakan anak dari pasangan Indra dan Irene yang merupakan majikan terdakwa. Motif pembunuhan ini disebabkan terdakwa yang sakit hati terhadap nenek korban karena memarahi terdakwa dan menyebutnya tidak waras akibat lupa mematikan kompor setelah memasak.
Terdakwa yang baru empat hari bekerja sebagai pembantu rumah tangga di rumah orang tua korban ini tidak terima dan membunuh korban dengan cara yang sadis. Setelah korban dihabisi nyawanya, terdakwa menguburnya di samping kamar mandi sebelum akhirnya ditemukan polisi selang dua hari kemudian.
Setelah melakukan pembunuhan itu, terdakwa sempat melarikan diri dan menjadi pramuniaga di salah satu toko aksesoris di Pekanbaru. Polisi berhasil mengungkap kasus ini karena perbuatan terdakwa terekam CCTV. (KR-AZK)