Jawab Replik JPU, Ini kata Penasehat Hukum Amril Mukminin

id Amril mukminin,Sidang amril, amril korupsi

Jawab Replik JPU, Ini kata  Penasehat Hukum  Amril Mukminin

Kuasa Hukum Amril Asep Huriat

Bengkalis (ANTARA) - Sidang lanjutan dugaan tindak pidana korupsi dengan terdakwa Bupati Bengkalis nonaktif, Amril Mukminin kembali digelar di Pengadilan NegeriPekanbaru secara virtual dengan agenda jawaban kuasa hukum terhadap replik Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamis (22/10).

"Benar, hari ini kita telah lakukan pembacaan duplik. Ini merupakan satu kesatuan dari nota pembelaan kami yang telah kita bacakan pada 15 Oktober 2020. Pada pokoknya kami tetap pada seluruh dalil- dalil serta uraian kami pada nota pembelaan, namun terhadap hal- hal yang diuraikan oleh Penuntut Umum di dalam repliknya ada hal- hal yang perlu untuk kami tanggapi secara tegas di dalam duplik ini," ujar kuasa hukum Amril Mukminin Asep Ruhiat.

Dikatakan Asep, salah satu replik yang dibacakan penuntut umum adalah dalil- dalil yang diungkapkan penasehat hukum tidak didasarkan pada bukti- bukti dan hanya mengutip sebagian bukti adalah tidak benar. Oleh karenanya, tanggapan penuntut umum tersebut haruslah dikesampingkan.

Kemudian, PU juga mempermasalahkan unsur “Penyelenggara Negara” dan “menerima hadiah”, lantas menuduh bahwa PH tidak memahami cara menguraikan unsur sehingga PH salah memahami dan mencampuradukkan antara unsur “Penyelenggara Negara” dan unsur “menerima hadiah”. Menurut pendapat PH unsur “pegawai negeri atau penyelenggara negara” terikat dan tidak boleh lari dari yang ditegaskan undang- undang, yaitu didasarkan pada pengertian Pasal 1 angka 1 UU No. 8 Tahun 1974 tentang Pokok- Pokok Kepegawaian yang secara tegas mengatur tentang apa yang dimaksud dengan “Pegawai Negeri”.

"Menurut PH mungkin Penuntut Umum lupa terhadap pasal tersebut sehingga tidak mencantumkan pasal 1 UU No. 8 tahun 1974 di dalam surat tuntutannya," kata Asep.

Asep menjelaskan bahwa telah terbukti dan dibenarkan oleh Penuntut Umum, terdakwa dilantik menjadi Bupati Bengkalis pada 17 Februari 2016, dimana sebelumnya terdakwa telah mengundurkan diri sebagai anggota DPRD pada 22 Juli 2015.

"Merujuk pada pengertian pegawai negeri dalam pasal 1 angka 1 UU No. 8 Tahun 1974 dan pasal 1 angka 2 UU No. 31 tahun 1999 yang secara rigid dan tidak boleh dimaknai di luar itu, maka status “pegawai negeri” maupun “penyelenggara negara” terhitung 22 Juli 2015 sampai 16 Februari 2016, tidak lagi melekat pada diri terdakwa," jelasnya agi.

Kemudian, terdakwa dengan PT. CGA, Ichsan Suaidi dan Triyanto, didasarkan pada fakta- fakta yang terungkap di persidangan, yaitu berdasarkan keterangan Ichsan Suaidi, keterangan Triyanto dan keterangan terdakwa sendiri, sehingga tidak ada alasan secara hukum untuk menolak uraian- uraian PU tersebut.

Baca juga: Amril akui kembalikan uang dari PT CGA

Bahwa tidak pernah dibuktikan Rekan Penuntut Umum dan juga memang tidak terbukti di persidangan a quo berapa jumlah commitment fee antara terdakwa dengan PT CGA, siapakah yang menawarkan commitment fee tersebut pertama sekali, dalam berapa tahapkah disepakati commitment fee dilakukan, Bahkan sampai pada repliknya-pun PU tidak dengan tegas mencantumkan jumlah commitment fee antara terdakwa dengan PT CGA.

"Kami berpendapat, seluruh uraian penuntut umum mengenai commitment fee, hanyalah delusi semata, sehingga sangat pantas jika uraian beserta alasan Penuntut Umum mengenai hal ini pada dakwaan ke satu primair dikesampingkan," katanya.

Dalam penutupnya, OH berkesimpulan bahwa Terdakwa Amril Mukminin tidak terbukti melanggar dakwaan ke satu primair, dakwaan ke satu subsider dan dakwaan ke dua.

P"Kami memohon Majelis Hakim memutus dengan amar menyatakan Terdakwa Amril Mukminin tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan pada dakwaan ke satu primair atau dakwaan kesatu subsidair, dan dakwaan kedua," pinta Asep.

Baca juga: Misteri buku pink dan uang di balik lemari Amril Mukminin