Mantan Bupati Bengkalis Amril Mukminin resmi bebas dari Rutan Sialang Bungkuk

id Amril Mukminin ,Mantan Bupati Bengkalis,Amril mukminin bebas, amril bebas

Mantan Bupati Bengkalis Amril Mukminin resmi bebas dari Rutan Sialang Bungkuk

Bupati Bengkalis nonaktif Amril Mukminin (rompi jingga), terdakwa kasus suap terkait proyek multiyears pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis, Riau. (ANTARA/Benardy Ferdiansyah)

Pekanbaru (ANTARA) - Mantan Bupati Bengkalis Amril Mukminin resmi telah menyelesaikan masa hukuman tahanannya setelah menjalani kurungan 2,5 tahun di Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru, Rabu sekitar pukul 09.00 WIB.

"Sekitar jam 09.00 tadi yang bersangkutan telah dibebaskan bersyarat setelah pemberkasan lengkap, cap tanda tangan, dan sidik jari lengkap," ucap Kepala Rutan Sialang Bungkuk Muhammad Lukman saat dikonfirmasi melalui telepon.

Disebutkan Lukman, Amril yang sebelumnya dihukum empat tahun kurungan dapat dibebaskan bersyarat karena telah memenuhi syarat substantif maupun administratif.

"Syarat substantif maupun administratif telah terpenuhi karena telah menjalani 2/3 dari hukuman pokoknya," lanjut Lukman.

Selain itu, disebutkannya, Amril telah membayarkan denda Rp300 juta sesuai putusan Mahkamah Agung.

Amril sebelumnya sempat mendapatkan pengajuan remisi pada 17 Agustus lalu. Nama Amril diusulkan karena dinilai berbuat baik selama di tahanan.

"Karena bebas bersyarat, yang bersangkutan masih dikenakan wajib lapor ke Bapas," pungkasnya.

Sebelumnya mantan Bupati Bengkalis Amril Mukminin terbukti secara bertahap menerima uang Rp5,2 miliar agar PT Citra Gading Asritama mengerjakan proyek peningkatan Jalan Duri-Sei Pakning Kabupaten Bengkalis, Riau.

Diketahui bahwa Pengadilan Tinggi Pekanbaru mengurangi hukuman Amril dari enam tahun menjadi empat tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan.

Amril terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.