Jakarta (ANTARA) - Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Bupati Bengkalis Amril Mukminin ke Rutan Kelas I Pekanbaru.
"Pada hari Jumat (22/10), Leo Sukoto Manalu selaku jaksa eksekusi telah melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap atas nama terpidana Amril Mukminin dengan cara memasukkannya ke Rumah Tahanan Negara Kelas I Pekanbaru untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta.
Selain itu, terhadap Amril dibebankan juga untuk membayar pidana denda sebesar Rp300 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Eksekusi tersebut berdasarkan putusan putusan MA RI Nomor: 2941-26/06/2021 tanggal 26 Agustus 2021 juncto putusan Pengadilan Tipikor pada PT Pekanbaru Nomor: 24/PID.SUS.TPK/2020/PT PBR tanggal 21 Januari 2021 jo. putusan Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru Nomor: 27/Pid.Sus-TPK/ 2020/ PN Pbr tanggal 9 November 2020.
Sebelumnya, KPK mengajukan upaya hukum kasasi atas putusan banding Pengadilan Tinggi Pekanbaru terhadap Amril.
Baca juga: Kepala daerah di Riau kerap terjerat korupsi, ini pesan legislator
Adapun alasan kasasi, jaksa memandang ada kekeliruan dalam pertimbangan putusan hakim tersebut, terutama dalam hal tidak terbuktinya dakwaan penerimaan gratifikasi sebagaimana Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Diketahui bahwa Pengadilan Tinggi Pekanbaru mengurangi hukuman Amril dari 6 tahun menjadi 4 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan.
Pada tingkat pertama, Pengadilan Tipikor Pekanbaru menjatuhkan vonis terhadap Amril selama 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Amril terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Ia terbukti secara bertahap menerima uang Rp5,2 miliar agar PT Citra Gading Asritama mengerjakan proyek peningkatan Jalan Duri-Sei Pakning Kabupaten Bengkalis, Riau.
Baca juga: KPK tahan tersangka kasus korupsi proyek jalan di Bengkalis
Berita Lainnya
Mantan Bupati Bengkalis Amril Mukminin resmi bebas dari Rutan Sialang Bungkuk
07 September 2022 15:00 WIB
Dua tersangka kasus proyek jalan di Bengkalis segera disidangkan
05 June 2021 7:06 WIB
KPK dikonfirmasi kasus dugaan uang ketok palu korupsi Bengkalis
08 February 2021 20:15 WIB
KPK ajukan kasasi putusan banding Amril Mukminin
05 February 2021 21:46 WIB
KPK panggil Dirut Trakindo Utama kasus korupsi proyek jalan di Bengkalis
15 November 2020 13:40 WIB
Mantan bupati Bengkalis Amril Mukminin divonis 6 tahun penjara karena korupsi
11 November 2020 15:56 WIB
Jawab Replik JPU, Ini kata Penasehat Hukum Amril Mukminin
22 October 2020 20:38 WIB
Sidang Pledoi, Pengacara mohon Hakim bebaskan Amril Mukminin
15 October 2020 20:26 WIB