Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Wakil Ketua Dewan Direksi PT WIKA-Sumindo JO Petrus Edy Susanto yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek tahun jamak peningkatan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis TA 2013-2015.
"Untuk kepentingan proses penyidikan, maka penyidik melakukan upaya paksa penahanan tersangka PES selama selama 20 hari pertama terhitung mulai 19 Oktober 2021 sampai 7 November 2021 di Rutan KPKKavling C1," kata Direktur Penyidikan KPK Setyo Budiyanto saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa.
Namun demikian, kata Setyo, saat ini tersangka Petrus Edy sedang dilakukan penanganan medis di Rumah Sakit MMC, Jakarta Selatan karena mengeluh sakit saat sedang diperiksa oleh penyidik.
"Tentunya nanti akan disesuaikan dengan rekomendasi dari pihak medis atau tenaga medis apakah yang bersangkutan setelah mendapatkan perawatan kemudian dinyatakan sehat dan bisa kembali untuk dilakukan proses selanjutnya oleh penyidik atau kemudian dilakukan rawat inap. Kalau ada proses rawat inap tentunya terhadap tersangka akan dilakukan pembantaran," kata Setyo.
Ia mengatakan jika nantinya tersangka Petrus Edy ditahan maka yang bersangkutan akan menjalani isolasi mandiri terlebih dahulu selama 14 hari sebagai salah satu upaya mengantisipasi penyebaran COVID-19 di dalam lingkungan Rutan KPK.
Atas perbuatannya, tersangka Petrus Edy disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Tiga tersangka korupsi proyek jalan Bengkalis ditahan KPK, siapa menyusul?
KPK, kata Setyo, sebelumnya sudah menetapkan beberapa orang sebagai tersangka kasus tersebut, yaitu Project Manager PT WIKA-Sumindo JO Didiet Hadianto (DH). Saat ini masih dalam tahap penyidikan dan telah ditahan.
Selanjutnya, Tirta Adhi Kazmi (TAK) selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Saat ini masih dalam tahap penyidikan dan telah ditahan.
Firjan Taufa (FT) selaku Koordinator Administrasi Pemasaran Divisi 1 Medan PT WIKA. Saat ini masih dalam tahap penyidikan dan telah ditahan.
Kemudian, I Ketut Suarbawa (IKS) telah diputus bersalah dalam perkara lain dan sedang menjalani masa pemidanaan.
Baca juga: Kejari Bengkalis tetapkan Ketua PABSI sebagai tersangka korupsi
Baca juga: Terpidana korupsi proyek jalan di Bengkalis dieksekusi ke Lapas Pekanbaru
Berita Lainnya
Sekjen PDIP akan hadiri pemanggilan KPK hari ini
20 August 2024 8:16 WIB
Dosen Unri ini lolos tes tertulis capim KPK 40 besar
10 August 2024 17:33 WIB
Dosen Unri ini lolos seleksi administrasi capim KPK
25 July 2024 22:39 WIB
KPK panggil Ahmad Sahroni dan Indira Chunda Thita di sidang SYL
05 June 2024 6:06 WIB
Ada KPK, Pemkab Bengkalis pastikan bebas dari korupsi
16 May 2024 21:36 WIB
KPK setor Rp2,1 miliar sebagai uang pengganti terpidana Trisna Sutisna
23 April 2024 16:58 WIB
Tim Penyidik KPK kembali panggil Windy Idol terkait perkara TPPU Hasbi Hasan
26 March 2024 15:34 WIB
KPK sita tanah 5.911 M2 milik Andhi Pramono di Kepri
18 March 2024 17:41 WIB