Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Wakil Ketua Dewan Direksi PT WIKA-Sumindo JO Petrus Edy Susanto yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek tahun jamak peningkatan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis TA 2013-2015.
"Untuk kepentingan proses penyidikan, maka penyidik melakukan upaya paksa penahanan tersangka PES selama selama 20 hari pertama terhitung mulai 19 Oktober 2021 sampai 7 November 2021 di Rutan KPKKavling C1," kata Direktur Penyidikan KPK Setyo Budiyanto saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa.
Namun demikian, kata Setyo, saat ini tersangka Petrus Edy sedang dilakukan penanganan medis di Rumah Sakit MMC, Jakarta Selatan karena mengeluh sakit saat sedang diperiksa oleh penyidik.
"Tentunya nanti akan disesuaikan dengan rekomendasi dari pihak medis atau tenaga medis apakah yang bersangkutan setelah mendapatkan perawatan kemudian dinyatakan sehat dan bisa kembali untuk dilakukan proses selanjutnya oleh penyidik atau kemudian dilakukan rawat inap. Kalau ada proses rawat inap tentunya terhadap tersangka akan dilakukan pembantaran," kata Setyo.
Ia mengatakan jika nantinya tersangka Petrus Edy ditahan maka yang bersangkutan akan menjalani isolasi mandiri terlebih dahulu selama 14 hari sebagai salah satu upaya mengantisipasi penyebaran COVID-19 di dalam lingkungan Rutan KPK.
Atas perbuatannya, tersangka Petrus Edy disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Tiga tersangka korupsi proyek jalan Bengkalis ditahan KPK, siapa menyusul?
KPK, kata Setyo, sebelumnya sudah menetapkan beberapa orang sebagai tersangka kasus tersebut, yaitu Project Manager PT WIKA-Sumindo JO Didiet Hadianto (DH). Saat ini masih dalam tahap penyidikan dan telah ditahan.
Selanjutnya, Tirta Adhi Kazmi (TAK) selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Saat ini masih dalam tahap penyidikan dan telah ditahan.
Firjan Taufa (FT) selaku Koordinator Administrasi Pemasaran Divisi 1 Medan PT WIKA. Saat ini masih dalam tahap penyidikan dan telah ditahan.
Kemudian, I Ketut Suarbawa (IKS) telah diputus bersalah dalam perkara lain dan sedang menjalani masa pemidanaan.
Baca juga: Kejari Bengkalis tetapkan Ketua PABSI sebagai tersangka korupsi
Baca juga: Terpidana korupsi proyek jalan di Bengkalis dieksekusi ke Lapas Pekanbaru
Berita Lainnya
Korupsi Pj Wali Kota Pekanbaru bermodus bayar utang
14 December 2024 8:55 WIB
KPK sita uang Rp1,5 miliar dalam penggeledahan di beberapa OPD di Pekanbaru
13 December 2024 20:50 WIB
Mantan Menkumham Yassona Laoly dipanggil KPK, ada apa?
12 December 2024 17:28 WIB
Pj Wali Kota Pekanbaru tertangkap OTT KPK dinilai berkinerja bagus
12 December 2024 6:54 WIB
Berlanjut, KPK geledah Dishub dan Kesbangpol Pekanbaru
10 December 2024 17:26 WIB
Rapat Paripurna DPR RI setujui calon pimpinan dan calon Dewas KPK 2024-2029
05 December 2024 11:51 WIB
OTT Pj Wali Kota Pekanbaru buka kotak pandora, siapa yang belum tertangkap?
04 December 2024 14:56 WIB
Begini perjalanan penyitaan uang Rp6,8 miliar kasus OTT Risnandar Mahiwa
04 December 2024 7:27 WIB