Tiga tersangka korupsi proyek jalan Bengkalis ditahan KPK, siapa menyusul?

id KPK,BENGKALIS,PROYEK JALAN BENGKALIS,Korupsi bengkalis

Tiga tersangka korupsi proyek jalan Bengkalis ditahan KPK, siapa menyusul?

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto. (Antara/HO-Humas KPK)

Jakarta (ANTARA) - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi terkait proyek "multiyears" peningkatan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Riau TA 2013-2015.

"Untuk kepentingan penyidikan setelah memeriksa saksi sejumlah 101 orang yang terdiri dari pejabat terkait penganggaran, pejabat terkait pengadaan, pejabat terkait lelang proyek, pejabat terkait pelaksanaan proyek maupun pihak swasta dilakukan upaya paksa penahanan untuk 20 hari pertama terhitung mulai 3 September 2021-22 September 2021," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat.

Tiga tersangka, yaitu Project Manager PT Wijaya Karya (Persero) Tbk atau WIKA Didiet Hartanto (DH) ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Staf Pemasaran PT WIKA Firjan Taufa (FT) ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, dan Tirtha Adhi Kazmi (TAK) selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 (Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK).

"Dilakukan isolasi mandiri bagi para tersangka di rutan masing-masing sebagai upaya antisipasi penyebaran COVID-19 di lingkungan Rutan KPK," ucap Karyoto.

Selain ketiganya, KPK juga telah menetapkan tujuh orang lainnya sebagai tersangka, yaitu mantan Sekda Kota Dumai/mantan Kadis PU Kabupaten Bengkalis 2013-2015 M Nasir (MN) serta enam kontraktor masing-masing Handoko Setiono (HS), Melia Boentaran (MB), I Ketut Suarbawa (IKS), Petrus Edy Susanto (PES), Victor Sitorus (VS), dan Suryadi Halim (SH).

Atas perbuatannya para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan bahwa Didiet dan Tirtha dalam proses pelaksanaan pekerjaan peningkatan Jalan Lingkar Bukit Pulau Bengkalis berperan aktif dalam memanipulasi penyusunan berbagai dokumen proyek seolah telah selesai dikerjakan 100 persen.

"Sehingga bisa dilakukan pencairan pembayaran termin terakhir di akhir Desember 2015 di mana saat itu belum dilaksanakan serah terima pertama pekerjaan (Provisional Hand Over/PHO)," ucap Karyoto.

Baca juga: Terpidana korupsi proyek jalan di Bengkalis dieksekusi ke Lapas Pekanbaru

Ia mengatakan Firjan yang merupakan salah satu staf PT WIKA turut memfasilitasi pertemuan antara M Nasir selaku PPK dengan pihak-pihak internal PT WIKA, diantaranya terkait dugaan pemberian sejumlah uang terhadap M Nasir.

"Dalam pelaksanaan pekerjaan, FT juga selalu berkoordinasi dengan DH mengenai dugaan pengkondisian pelaksanaan proyek peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak Kecil," kata Karyoto.

Akibat perbuatan para tersangka, KPK menduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp129 miliar dari nilai proyek sebesar Rp359 miliar.

Baca juga: KPK panggil enam saksi korupsi proyek jalan di Bengkalis

Baca juga: Kejari Bengkalis tetapkan Ketua PABSI sebagai tersangka korupsi