Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengeksekusi Makmur alias Aan yang merupakan Direktur Mitra Bungo Abadi Makmur ke Lapas Klas IIA Pekanbaru, Riau, berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Makmur merupakan terpidana perkara korupsi dalam proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis, Riau.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta mengatakan Jaksa Eksekusi Leo Sukoto Manalu, Senin telah melaksanakan putusan MA Nomor: 931 K/Pid.Sus/2021 tanggal 7 April 2021 jo putusan Pengadilan Tipikor pada PT Pekanbaru Nomor: 18 / PID.SUS-TPK/2020/PT PBR tanggal 1 Oktober 2020 jo putusan Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru Nomor: 14/Pid.Sus-TPK/2020/PN. Pbr tanggal 29 Juli 2020 dengan terpidana Makmur alias Aan.
"Dengan cara memasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Pekanbaru untuk menjalani pidana badan selama 13 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," ucap Ali.
Terpidana Makmur juga dijatuhi pidana denda sejumlah Rp650 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Selain itu, kata Ali, dibebani pula kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp60,5 miliar paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan itu berkekuatan hukum tetap.
"Apabila tidak mampu maka harta bendanya akan disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun," ujar Ali.
Pada tingkat pertama, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru menjatuhkan vonis kepada Makmur selama 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta Makmur dijatuhi vonis 10 tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider 6 bulan kurungan.
Pada 16 Mei 2019, KPK telah menetapkan Makmur sebagai tersangka.
Dalam konstruksi perkara, KPK menyebutkan Makmur bersama-sama dengan mantan Sekda Kota Dumai/mantan Kadis PU Kabupaten Bengkalis 2013-2015 M Nasir dan Dirut PT Mawatindo Road Construction Hobby Siregar dan kawan-kawan melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis.
Adapun kerugian keuangan negara dalam proyek tersebut adalah Rp105,88 miliar di mana Makmur diperkaya Rp60,5 miliar.
Berita Lainnya
Sekjen PDIP akan hadiri pemanggilan KPK hari ini
20 August 2024 8:16 WIB
Dosen Unri ini lolos tes tertulis capim KPK 40 besar
10 August 2024 17:33 WIB
Dosen Unri ini lolos seleksi administrasi capim KPK
25 July 2024 22:39 WIB
KPK panggil Ahmad Sahroni dan Indira Chunda Thita di sidang SYL
05 June 2024 6:06 WIB
Ada KPK, Pemkab Bengkalis pastikan bebas dari korupsi
16 May 2024 21:36 WIB
KPK setor Rp2,1 miliar sebagai uang pengganti terpidana Trisna Sutisna
23 April 2024 16:58 WIB
Tim Penyidik KPK kembali panggil Windy Idol terkait perkara TPPU Hasbi Hasan
26 March 2024 15:34 WIB
KPK sita tanah 5.911 M2 milik Andhi Pramono di Kepri
18 March 2024 17:41 WIB