Terpidana korupsi proyek jalan di Bengkalis dieksekusi ke Lapas Pekanbaru

id KPK,EKSEKUSI,MAKMUR,PROYEK JALAN BENGKALIS,LAPAS PEKANBARU

Terpidana korupsi proyek jalan di Bengkalis dieksekusi ke Lapas Pekanbaru

Tersangka Direktur PT Mitra Bungo Abadi, Makmur alias Aan (kiri) berjalan usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (27/2/2020). (ANTARA/Aditya Pradana Putra/)

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengeksekusi Makmur alias Aan yang merupakan Direktur Mitra Bungo Abadi Makmur ke Lapas Klas IIA Pekanbaru, Riau, berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Makmur merupakan terpidana perkara korupsi dalam proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis, Riau.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta mengatakan Jaksa Eksekusi Leo Sukoto Manalu, Senin telah melaksanakan putusan MA Nomor: 931 K/Pid.Sus/2021 tanggal 7 April 2021 jo putusan Pengadilan Tipikor pada PT Pekanbaru Nomor: 18 / PID.SUS-TPK/2020/PT PBR tanggal 1 Oktober 2020 jo putusan Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru Nomor: 14/Pid.Sus-TPK/2020/PN. Pbr tanggal 29 Juli 2020 dengan terpidana Makmur alias Aan.

"Dengan cara memasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Pekanbaru untuk menjalani pidana badan selama 13 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," ucap Ali.

Terpidana Makmur juga dijatuhi pidana denda sejumlah Rp650 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Selain itu, kata Ali, dibebani pula kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp60,5 miliar paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan itu berkekuatan hukum tetap.

"Apabila tidak mampu maka harta bendanya akan disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun," ujar Ali.

Pada tingkat pertama, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru menjatuhkan vonis kepada Makmur selama 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta Makmur dijatuhi vonis 10 tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider 6 bulan kurungan.

Pada 16 Mei 2019, KPK telah menetapkan Makmur sebagai tersangka.

Dalam konstruksi perkara, KPK menyebutkan Makmur bersama-sama dengan mantan Sekda Kota Dumai/mantan Kadis PU Kabupaten Bengkalis 2013-2015 M Nasir dan Dirut PT Mawatindo Road Construction Hobby Siregar dan kawan-kawan melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis.

Adapun kerugian keuangan negara dalam proyek tersebut adalah Rp105,88 miliar di mana Makmur diperkaya Rp60,5 miliar.