Pekanbaru, (Antarariau.com) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Listya Wahyudi menuntut terdakwa pembunuhan bayi Jeanette Gracya Candrio (14 bulan), Dona alias Yulia, dengan 18 tahun penjara.
"Terdakwa Dona telah memenuhi semua unsur dalam Pasal 340 KUHP, dimana unsur membunuh dengan sengaja akibat sakit hati kepada keluarga korban karena dianggap lalai saat memasak, lalu membunuh dengan didorong oleh emosi, serta pembunuhan berencana setelah korban dibawa ke TKP," kata JPU Listya Wahyudi di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa siang.
Dalam dakwaan yang dibacakan dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Hakim Sutarto, JPU Listya Wahyudi menyatakan bahwa terdakwa Dona dijerat dengan Pasal 340 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) dan telah memenuhi semua unsur yang disebutkan dalam pasal
Selanjutnya, JPU menyampaikan sejumlah hal yang memberatkan, diantaranya pada saat memberikan keterangan kepada majelis hakim, terdakwa selalu berbebelit dan terus menyangkal melakukan pembunuhan tersebut.
Sementara itu, hal yang meringankan adalah terdakwa Dona belum pernah
dihukum sebelumnya.
Setelah pembacaan tuntutan selesai, Hakim Sutarto memberikan kesempatan kepada terdakwa atau kuasa hukumnya untuk pledoi pada Selasa (3/2) mendatang.
Kuasa hukum terdakwa, Nurhadi, mengatakan untuk isi dari pledoi ia akan segera merumuskan, namun menurutnya tuntutan tersebut sudah sesuai dengan isi pasal 340
KUHP.
"Namun mungkin yang meringankan adalah terdakwa Dona yang memiliki bayi setelah dia melahirkan bulan lalu," katanya.
Seperti biasa, sidang yang digelar di ruang Chakra Pengadilan Negeri Pekanbaru
dikawal oleh sejumlah Polisi dan ruang sidang tampak penuh oleh pengunjung dan media.
Terdakwa yang menggunakan baju putih dengan kerudung bewarna cokelat tampak tenang mendengar tuntutan JPU.
Sesaat setelah sidang selesai digelar, seperti sidang yang digelar sebelum
sebelumnya, keluarga korban tetap mengejar terdakwa dan terus meneriaki terdakwa.