Terdakwa Pembunuh Sadis Pekanbaru Divonis 20 Tahun

id terdakwa pembunuh, sadis pekanbaru, divonis 20 tahun

Terdakwa Pembunuh Sadis Pekanbaru Divonis 20 Tahun

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Ade Irawan Putra, terdakwa pelaku pembunuhan sadis dengan cara membakar korbannya divonis 20 tahun kurungan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru, Riau.

"Mengadili terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sesuai pasal 340 KUHP dengan hukuman 20 tahun penjara," sebut majelis hakim yang diketuai oleh M Ginting SH saat membacakan vonis pada Kamis sore.

Sementara itu terdakwa lainnya Hijrah divonis bersalah melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan pidana 18 tahun penjara.

Ketetapan Hakim tersebut jauh lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Oka Regina.

Pada sidang sebelumnya, Oka menuntut Ade Irawan Putra alias Bocet dengan pidana penjara seumur hidup. Sedangkan Hijrah dituntut pidana penjara selama 20 tahun.

Atas vonis tersebut kedua terdakwa menyatakan menerima, sementara JPU, menyatakan fikir-fikir.

Setelah pembacaan putusan tersebut, sontak ruang sidang menjadi riuh karena keluarga korban tidak terima dengan putusan hakim. Mereka menilai bahwa hukuman yang ditetapkan terlalu berat sementara kedua terdakwa menjalani persidangan tidak didampingi oleh kuasa hukum.

Ade Irawan Putra alias Bocet (25) dan Hijrah Saputra alias Dait (27) didakwa melakukan pembunuhan berencana seorang warga Pekanbaru bernama Rudi (32) pada Februari 2015 lalu.

Perbuatan sadis Bocet dan Dait, dibantu dua rekannya, Gendon (DPO) dan Budi (DPO).

Keduanya melakukan pembunuhan itu karena dipicu masalah sepele dimana Putra kesal karena dituduh korban mencuri telepon genggam miliknya. Akibatnya Putra dan Hijra serta dua rekan lainnya yang saat ini buron menghabisi nyawa korban dengan dianiaya terlebih dahulu. Saat korban sekarat, para pelaku selanjutnya membakar korban untuk menghilangkan jejak.