Pekanbaru (ANTARA) - Organisasi perlindungan satwa World Wildlife Fund (WWF) berharap majelis hakim Pengadilan Negeri Teluk Kuantan dapat menjatuhkan vonis yang sesuai peraturan terhadap terdakwa pembunuh tiga harimau sumatera di Provinsi Riau.
Humas WWF Program Riau, Syamsidar kepada Antara di Teluk Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, Selasa mengatakan hal tersebut menjelang pembacaan vonis bagi terdakwa Falalini Halawa yang diagendakan pada Rabu besok (27/2).
"Kami berharap majelis hakim bisa menegakkan peraturan yang berlaku sebagaimana mestinya. Bagaimana pun, harimau adalah satwa dilindungi dan telah terjadi pelanggaran undang-undang konservasi," katanya.
Halawa (41) menjadi terdakwa tunggal dalam perkara pembunuhan harimau yang dilakukan dengan cara menjerat di areal perkebunan Desa Indarung, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuansing, September2018.
Baca juga: Pembunuh Tiga Harimau di Riau Dituntut 4,5 Tahun Penjara
Sesuai agenda, terdakwa akan menjalani sidang putusan setelah menyampaikan pembelaan atau pledoi hari ini. Pembelaan itu dibacakan terdakwa di hadapan ketua majelis hakim Reza Darmawan Pratama setelah sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) setempat menuntut Halawa dengan hukuman 4,5 tahun penjara.
Syamsidar menilai majelis hakim telah memiliki pertimbangan tersendiri, terutama berdasarkan fakta-fakta persidangan yang berjalan guna mengadili perkara tersebut.
Lebih jauh, Syamsidar mengatakan yang terpenting dalam penanganan seluruh perkara ini adalah WWF berharap seluruh aparat penegak hukum dapat intensif melakukan penindakan pelanggaran satwa liar ke pelaku yang lebih besar.
"Ancaman satwa liar itu karena ada jaringan lebih besar. Sementara leve 'ground' itu hanya yang bertahan hidup," ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Yogi Saputra SH dalam pembelaan mengatakan Halawa tidak pernah berniat sekalipun untuk menjerat harimau. Justru, dia mengatakan Halawa hanya berupaya melindungi perkebunan ubi dan pisang di sela-sela perkebunan sawit yang ia jaga dari hama Babi.
"Tidak ada niat untuk menjerat harimau, apalagi membunuhnya," kata Yogi.
Baca juga: EP tewas diterkam harimau di Tambling, Lampung
Selain itu, Yogi juga mengatakan terdakwa tidak pernah mendapat informasi akan keberadaan harimau di lokasi perkebunan dia berada.
Dia menyebut di lokasi tersebut sama sekali tidak ada papan informasi dari pemerintah yang menyebutkan menjadi pelintasan harimau.
"Tidak ada papan pemberitahuan dari BKSDA bahwa di sana merupakan pelintasan harimau. Tidak pernah dia mendengar informasi ada harimau juga," jelasnya.
Selain itu, pada saat harimau itu terjerat, Yogi mengatakan justru terdakwa langsung melapor ke Polisi. "Setelah dia melaporkan, dia dibawa Polisi Kehutanan dan justru jadi tersangka," urainya.
Baca juga: BBKSDA Riau Temukan Sejumlah Luka Pada Harimau Yang Terjebak
Halawa sebelumnya diamankan Balai Penegakan Hukum Wilayah II Sumatera Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Halawa selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka pemasang jerat yang membunuh seekor harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae) betina dan dua janin dalam perut harimau tersebut.
Halawa sebenarnya berasal dari Kabupaten Nias Selatan dan tinggal di Desa Pangkalan Indarung karena bekerja sebagai penjaga kebun kelapa sawit dan ubi di sana. Ia mengklaim terpaksa memasang jerat untuk melindungi tanaman dari hama babi.
Baca juga: BBKSDA Berhasil Evakuasi Harimau Terjebak Di Pasar Pulau Burung Inhil
Baca juga: WWF: Tuntutan 4,5 Tahun Penjara untuk Pembunuh Harimau Termasuk Tinggi
Berita Lainnya
Presiden Prabowo tekankan peribahasa harimau mati meninggalkan belang
09 November 2024 10:26 WIB
Harimau Sumatera muncul di perkebunan warga Desa Batang Duku Bengkalis
09 October 2024 13:53 WIB
Warga Lampung Barat tewas diterkam harimau
22 September 2024 18:57 WIB
Harimau kembali serang manusia di Siak, ini yang dilakukan BB KSDA
05 September 2024 11:09 WIB
BBKSDA Riau kosongkan lokasi harimau Sumatera menyerang manusia
20 August 2024 16:19 WIB
Pekerja bibit akasia di Pelalawan diduga dicakar harimau Sumatera
19 August 2024 14:01 WIB
Empat harimau Sumatera melintasi jalan tanah di Pelalawan viral
08 August 2024 11:02 WIB
Gubernur Bengkulu nyatakan keberadaan harimau indikator hutan sehat
27 July 2024 16:41 WIB