Bioremediasi Chevron, Belasan Penasehat Hukum Dampingi Rumbiyanti

id bioremediasi chevron, belasan penasehat, hukum dampingi rumbiyanti

Bioremediasi Chevron, Belasan Penasehat Hukum Dampingi Rumbiyanti

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Endah Rumbiyanti, terdakwa kasus dugaan korupsi proyek bioremediasi PT Chevron Pasific Indonesia (CPI) dalam sidang lanjutannya mendengarkan keterangan saksi ahli di Pengadilan Tipikor Jakarta Selatan didampingi sebelas penasehat hukum, Senin malam.

Para Penasehat hukum Rumbi mencerca Juniffer selaku saksi ahli yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan berbagai pertanyaan terkait peraturan kelembagaan.

Juniffer merupakan saksi ahli dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI yang sebelumnya memberikan laporan hasil perhitungan kerugian negara pada proyek bioremediasi Chevron di Provinsi Riau.

Menurut penasehat hukum, saksi ahli telah melanggar undang-undang dan peraturan serta keputusan presiden tentang kewenangan lembaga BPKP.

Penasehat hukum Rumbi juga menyatakan, penghitungan kerugian negara bukan lagi kewenangan BPKP.

"BPKP hanya bertindak sebagai pengawas keuangan dan bukan sebagai lembaga yang melakukan penghitungan kerugian negara. Hal ini setelah Keppres 31 tahun 1983 yang mengatur tentang kewenangan BPKP itu telah dicabut," katanya.

Sehingga, demikian penasehat hukum, kewenangan BPKP sebagai lembaga penghitung kerugian negara telah kedaluwarsa.

Dihujani sejumlah pertanyaan itu, Juniffer menjawabnya dengan linglung, melalui bantahan-bantahan yang dianggap majelis hakim tidak masuk akal.

Juniffer sempat membantah pihaknya telah melakukan penghitungan kerugian negara, namun kembali berkelit benar melakukannya demi penegakan hukum.

Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi bioremediasi Chevron dengan terdakwa Rumbi berlangsung cukup tegang.

Antara saksi ahli yang dihadirkan JPU dengan sepuluh penasehat hukum pendamping terdakwa bersitegang dalam satu persoalah hukum terkait kewenangan BPKP yang dianggap telah melanggar aturan dan undang-undang karena telah melakukan penghitungan kerugian keuangan negara.

Sidang sempat dihentikan oleh majelis hakim beberapa saat setelah salah seorang pengunjung berteriak menyoraki komentar saksi ahli.