Pekanbaru, (Antarariau.com) - Managemen PT Chevron Pasific Indonesia berupaya mengantisipasi gangguan terhadap produksi minyak bumi menyusul pemidanaan karyawan dalam kasus proyek mikroorganisme untuk mengurangi polutan lingkungan atau "bioremediasi".
"Karyawan seluruh distrik hari ini mengadakan pertemuan untuk menyatukan pandangan berkaitan dengan hal tersebut (kasus bioremediasi)," kata Manager Komunikasi Chevron Wilayah Sumatera, Tiva Permata kepada Antara di Pekanbaru melalui telepon, Kamis siang.
Pernyataan itu menanggapi putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terhadap terdakwa kasus bioremediasi karyawan Chevron, Bachtiar Abdul Fatah yang dinyatakan terbukti bersalah dengan dihukum 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta.
Keputusan tersebut sempat memicu persepsi negatif di tengah masyarakat karena pada sidang-sidang sebelumnya, sejumlah saksi menyangkal keterlibatan Bachtiar Abdul Fatah dalam kasus bioremediasi, hingga terkesan ada rekayasa dan dipaksakan.
Nama Bachtiar menurut saksi-saksi yang dihadirkan sebelumnya, sama sekali tidak ada dalam kontrak kerja proyek bioremediasi.
Kesaksian mencengangkan itu terungkap dalam persidangan kasus bioremediasi PT CPI, yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin, 26 Agustus 2013. Nono Gunarso, saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengaku tidak pernah melihat nama Bachtiar dalam kontrak-kontrak bioremediasi.
Nono Gunarso ketika itu menjabat Kepala Divisi Akuntansi Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas). Dia mengaku pernah menjabat Kepala Divisi Pemeriksaan Biaya SKK Migas sejak 17 Maret 2009 sampai 30 April 2012.
Managemen Chevron sebelumnya menyatakan, putusan tersebut mendatangkan kekecewaan bagi seluruh karyawan sehingga dikhawatirkan mempengaruhi kinerja di lapangan. Maka kemudian dilakukan pertemuan besar.
Tiva mengatakan, pertemuan itu dilaksanakan di Kota Duri, Kabupaten Bengkalis karena di wilayah operasi itu terdapat banyak distrik yang terbesar jumlah karyawannya.
Tiva mengatakan, sebenarnya pertemuan untuk memantau perkembangan kasus bioremediasi ini dilaksanakan secara rutin setiap pekannya.
Pertemuan sesama karyawan Chevron ini kata dia dilaksanakan untuk menyamakan pandangan agar jangan sampai mengganggu produktivitas kinerja.
Tiva mengatakan, sampai sejauh ini kegiatan korporasi masih tetap berjalan baik, karena memang keberadaan Chevron adalah untuk mencari dan memproduksi minyak bumi guna memenuhi kebutuhan energi nasional sesuai dengan kesepakatan dan kontrak kerja.
"Untuk itu, jangan sampai ada gangguan. Dapat dipastikan sampai saat ini seluruhnya berjalan lancar dan baik. Ini merupakan pesan yang selalu disampaikan kepada seluruh karyawan Chevron," katanya.
Managemen Chevron juga mengingatkan agar karyawan selama bekerja untuk selalu taat dengan aturan-atauran yag berlaku atau sesuai dengan undang-undang.
Semua langkah yang diambil, jika kurang dimengerti juga wajib ditanyakan ke pihak atau instansi pemerintah terkait sehingga dipastikan tidak ada pelanggaran hukum, kata Tiva.
"Intinya, seluruh distrik diminta untuk menyatukan pandangan terkait maslaah ini," kata dia.
Tiva menjelaskan, masalah tersebut sedikit banyaknya memang mendatangkan kekhawatiran bagi seluruh karyawan yang pada dasarnya telah bekerja sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku.
"Walau demikian, managemen tetap mengarahkan agar seluruh karyawan terus bekerja dengan baik dan wajib memenuhi kontrak dengan pemerintah dalam memproduksi minyak bumi sesuai dengan target yang ditetapkan," katanya.
Berita Lainnya
Chevron perketat kunjungan tamu ke areanya antisipasi COVID-19
18 March 2020 13:06 WIB
PCR berlakukan kuliah daring hingga 30 Maret, antisipasi COVID-19
17 March 2020 8:18 WIB
Kilang Cilacap lakukan "lifting" perdana ekspor produk MFOLS
29 May 2024 13:43 WIB
Masyarakat diminta manfaatkan buah kelapa menjadi produk minyak goreng
17 April 2022 9:50 WIB
Kemenperin pastikan produk stok minyak goreng aman saat Ramadhan
28 March 2022 11:46 WIB
PTPN III akan meluncurkan produk hilir berupa gula dan minyak goreng
21 June 2021 16:13 WIB
Minyak serai, produk tradisional khas pedalaman Riau
17 July 2019 14:54 WIB
Izin Tak Lengkap Menara Telekomunikasi Disegel Aparat
03 April 2017 15:30 WIB