Hakim "Bioremediasi Chevron" Dilaporkan Tidur Saat Sidang

id hakim bioremediasi, chevron dilaporkan, tidur saat sidang

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Seorang hakim dalam sidang perkara kasus dugaan korupsi proyek pemulihan tanah tercemar limbah minyak (bioremediasi), dilaporkan ke Komisi Yudisial karena tidur saat digelarnya sidang atas terdakwa Endah Rumbiyanti.

"Bagaimana bisa, seorang hakim yang selalu tidur saat digelarnya sidang, diberikan amanah untuk merumuskan sebuah fakta persidangan. Ini sungguh tidak masuk akal," kata seorang tim kuasa hukum terdakwa kasus bioremediasi PT Chevron Pasific Indonesia (CPI), Maqdir Ismail yang dihubungi per telepon dari Pekanbaru, Minggu.

Hakim dimaksud adalah Antonius Budi Antono yang menjabat sebagai anggota 1 dalam sidang terdakwa Endah Rumbiyanti.

Maqdir mengatakan selain anggota hakim 1, pihaknya juga melaporkan hakim ketua atas nama Sudharmawatiningsih dan hakim anggita 2 yakni Anas Mustakim.

"Laporan ke KY untuk tiga hakim tersebut adalah karena memberikan putusan yang berbeda, meski tetap menjatuhkan terdakwa bersalah. Meski sepakat menjatuhkan hukuman, namun ketiga hakim ini memberikan asalan yang berbeda dan tidak masuk akal," katanya.

Sebelumnya Endah Rumbiyanti alias Rumbi yang menjabat sebagai Manajer Lingkungan Sumatera Light North (SLN) dan Sumatera Light South (SLS) PT CPI, dalam sidang yang digelar Kamis (18/7) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, divonis bersalah dengan dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider kurungan tiga bulan penjara.

Hakim menilai Rumbi terbukti secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi proyek proyek normalisasi lahan tercemar minyak (bioremediasi) di Riau tahun 2006-2011.

Putusan ini dibacakan majelis hakim Tipikor yang terdiri atas Sudharmawatiningsih (ketua), Antonious Widjiantono, Slamet Subagyo, Anas Mustakim, dan Sofialdy.

Hal yang memberatkan Rumbi yakni dianggap merugikan keuangan negara dan kontraproduktif. Adapun hal yang meringankan yakni Rumbi memiliki tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum. Vonis tersebut diwarnai "dissenting opinion" atau perbedaan pendapat.

Namun akhirnya, dari lima hakim itu, tiga hakim masing-masing Sudharmawatiningsih, Anas Mustakim dan Antonius Budi Antono menyatakan Rumbi bersalah sementara dua hakim lainnya, yakni Slamet Subagyo dan Sofialdy menyatakan Rumbi tak bersalah.