KY Mengindikasi Adanya Pelanggaran Kode Etik Hakim Bioremediasi Chevron

id ky mengindikasi, adanya pelanggaran, kode etik, hakim bioremediasi chevron

Jakarta (AntaraRiau.com) - Komisi Yudisial (KY) mengindikasikan adanya pelanggaran etika dan kode etik para hakim yang menyidangkan para terdakwa kasus dugaan korupsi bioremediasi PT Chevron Pasific Indonesia (CPI).

"Menurut informasi yang saya terima, namun belum jelas-jelas gitu, memang ada indikasi pelanggaran etika dan kode etik oleh hakim pada kasus ini," kata Ketua KY Herman Suparman saat menerima pengaduan isteri-isteri para terdakwa kasus tersebut di Kantor KY, Jakarta Pusat, Selasa.

Hakim menurut dia, tidak imprasial bahkan tidak pula menganut asas perimbangan dalam menyidangkan suatu perkara dalam kasus bioremediasi ini.

"Dengan demikian, dugaan kami adalah, 'ada apa dengan hakim ini?'," katanya.

Untuk mencari tahu ada apa dengan para hakim itu, menurut Herman Suparman, maka dibutuhkan upaya penelusuran mulai dari bukti-bukti fakta persidangan hingga kesaksian dari pelapor.

Jika benar ditemukan adanya dugaan pelanggaran etika dan kode etik, demikian Suparman, maka KY akan meneruskan kasus ini ke Mahkamah Agung agar bisa ditindaklanjuti.

Suparman mengatakan, cukup banyak bersoalan hakim yang secara tidak langsung mencoreng institusi itu hingga negara ini tidak pernah maju.

"Yang salah bisa jadi benar dan sebaliknya, yang benar justru bisa jadi salah," katanya.

Maka dari itu, kata dia, setiap laporan yang diterima terkait dugaan pelanggaran hakim dalam menjalankan tugas dan fungsinya akan ditindaklanjuti dengan sevaik-baiknya oleh KY.

Karena KY menurut dia, memang sebuah lembaga yang menangani persoalan-persoalan hakim agar menjadi efek jera hingga mampu memberikan berubahan positif terhadap penegakan hukum di negara ini.

Pada kasus dugaan korupsi proyek bioremediasi ini, sebelumnya Kejaksaan Agung telah menetapkan sebanyak tujuh orang tersangka dan lima diantaranya telah menjadi terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta Selatan.

Dua diantaranya yakni Herland dan Ricksy bahkan telah dijatuhi vonis bersalah oleh majelis hakim yang diduga juga turut bersama-sama dengan jaksa penuntut melakukan kriminalisasi terhadap keduanya. ***2*** (T.KR-FZR)