Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi Yudisial (KY) Mukti Fajar Nur Dewata mengungkapkan bahwa lembaga ini menerima 2.925 laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) selama 2022.
"Komisi Yudisial telah menerima laporan masyarakat sebanyak 2.925 laporan,” ucap Mukti ketika menyampaikan Laporan Tahunan Komisi Yudisial Tahun 2022 di Auditorium Lantai 4 Gedung Komisi Yudisial, Jakarta, Senin.
Adapun jumlah laporan masyarakat yang disampaikan kepada Komisi Yudisial secara langsung mencapai 1.662 laporan dengan rincian 497 laporan disampaikan secara langsung ke Komisi Yudisial melalui Kantor Penghubung Komisi Yudisial, 826 laporan disampaikan oleh masyarakat melalui pos, 309 laporan disampaikan melalui website, dan 30 laporan diterima Komisi Yudisial melalui informasi.
"Sebanyak 1.263 (laporan) merupakan surat tembusan,” kata Mukti.
Berdasarkan jenis perkara, tutur Mukti, laporan yang diterima Komisi Yudisial terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) pada 2022, didominasi jenis perkara perdata dan pidana. Jumlah laporan dari jenis perkara perdata mencapai 853 perkara dan perkara pidana mencapai 428 perkara.
Sementara itu, perkara lainnya, seperti TUN (90 laporan), agama (86 laporan), tipikor (57), dan lain-lain tidak mencapai 100 laporan.
"Berdasarkan wilayah atau provinsi, ada 3 provinsi tertinggi yang menyampaikan laporan ke Komisi Yudisial, yaitu DKI Jakarta, Jawa Timur, dan Sumatera Utara,” ucapnya.
Jumlah laporan yang berasal dari Provinsi DKI Jakarta mencapai 316 laporan, Jawa Timur 181 laporan, dan Sumatera Utara 159 laporan, sedangkan dari provinsi lain terdapat Jawa Barat (144 laporan), Jawa Tengah (94 laporan), Sulawesi Selatan (67 laporan), Riau (65 laporan), Sumatera Selatan (64 laporan), Kalimantan Timur (62 laporan), dan Banten (58 laporan). Provinsi-provinsi tersebut merupakan 10 besar provinsi dengan laporan terbanyak.
Penerimaan laporan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi Komisi Yudisial pada bidang pengawasan hakim.
Baca juga: Komisi Yudisial RI terima hibah barang rampasan negara dari KPK senilai Rp6,7 miliar
Baca juga: Komisi Yudisial telah menerima 67 pendaftar calon hakim agung
Berita Lainnya
PBB peringatkan Sudan akan hadapi krisis bencana kelaparan terbesar di dunia
04 May 2024 13:38 WIB
Ester perpanjang napas Indonesia untuk melangkah ke final Piala Uber 2024
04 May 2024 13:25 WIB
Misi wahana antariksa Chang'e-6 diharapkan dapat ungkap sejarah pembentukan bulan
04 May 2024 13:15 WIB
Bapanas: Inflasi April terjaga berkat hasil sinergi menstabilkan harga pangan
04 May 2024 12:57 WIB
Studi sebut wanita 40 persen berisiko alami depresi saat memasuki perimenopause
04 May 2024 12:38 WIB
Film "Possession: Kerasukan" sajikan tayangan misteri dan teror mencekam
04 May 2024 12:07 WIB
Grup idola SEVENTEEN berkolaborasi dengan Spotify untuk peluncuran album baru
04 May 2024 11:59 WIB
Kemenparekraf: Keamanan dan keselamatan terhadap perempuan patut diutamakan
04 May 2024 11:27 WIB