Pekanbaru, 16/10 (antarariau.com) - Tim kuasa hukum meminta terdakwa kasus dugaan korupsi pada proyek "bioremediasi" PT Chevron Pasific Indonesia, Bachtiar Abdul Fatah untuk dapat dibebaskan dari segala dakwaan.
"Ada empat alasan pokok bagi hakim untuk membebaskan Bachtiar Abdul Fatah dari semua tuntutan jaksa Kejagung," kata Maqdir Ismail selaki tim dari penasehat hukum terdakwa itu kepada Antara di Pekanbaru lewat surat elektroniknya, Rabu.
Tuntutan pembebasan dari dakwaan disampaikan tim kuasa hukum kepada hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Pertama menurut dia, telah terjadi proses hukum yang buruk dalam perkara terdakwa dimana sebelumnya dia juga dipanggil secara paksa untuk proses penyerahan diri penyidik kepada penuntut umum.
Untuk diketahui juga, kata dia, bahwa diindikasi atasan penyidik telah membuat keterangan menyesatkan dengan menerangkan se-olah-olah ada putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan putusan peradilan dimana menetapkan kedudukan tersangka Bachtiar Abdul Fatah tidak sah.
Padahal, demikian Maqdir, tidak ada keputusan dari MA seperti itu dan ini adalah pelanggaran hak asasi manusia dan bukan penegakan hukum.
Dengan kondisi demikian, menurut dia, sangat jelas bahwa tidak ada perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan berkenaan dengan perpanjangan izin proyek bioremediasi.
"Bioremediasi" adalah proyek proses pemulihan lahan atau tanah yang terkontaminasi limbah minyak bumi yang telah berlangsung cukup lama di lingkungan Chevron Wilyah Riau.
Untuk diketahui, kata dia, dalam proyek "bioremediasi" telah ada pengawasan oleh pejabat dari Kementerian Lingkungan Hidup yang dilakukan secara terus menerus.
KLH menurut undang-undang, demikian Maqdir, adalah pihak yang berwenang dan pihak ini juga telah mengkonfirmasi ketaatan Chevron dalam pengelolaan limbah maupun dalam menjaga keutuhan lingkungan.
"Yang jelas, ini-pun telah disampaikan ahli yakni Prof. Laica Marzuki dan Prof. Asep Warlan Yusuf di persidangan," katanya.
Menurut dia, juga tidak ada perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan berkenaan dengan pengadaan kontrak induk, karena ada persetujuan terhadap besarnya nilaikontrak oleh BP-Migas (sekarang SKK-Migas).
Penandatanganan kontrak lanjutan oleh Bachtiar menurut dia adalah merupakan kewajihan hukumnya sesuai dengan Surat Kuasa dari President Direktur PT CPI dan sesuai dengan kewajibannya sebagai karyawan perusahaan itu.
"saya yakin tidak ada kerugian negara dalam proyek bioremediasi, karena Direktorat Jenderal Anggaran telah melakukan offseting sebesar 9,864 juta US Dolar, dari kewajiban SKK Migas atas "under lifting Chevron.
"Jumlah yang di offseting ini adalah seluruh biaya yang digunakan untuk kegiatan bioremediasi," katanya.
Dengan sejumlah fakta ini, kata Maqdir, maka pemerintah sudah mendapatkan keuntungan dari kegiatan "bioremediasi".
Dimana, kata dia, bukan saja tidak perlu membayar kewajiban sesuai dengan perjanjian, tetapi pada saat yang sama mengambil bagian dari Chevron atas bagian biaya "bioremediasi" sesuai dengan PSC masih berada di tangan Pemerintah.
Selain itu, menurut dia, juga terjadi kesalahan yang sangat mendasar dilakukan oleh JPU dalam membuktikan surat dakwaan.
Berita Lainnya
Kuasa hukum Pegi Setiawan kecewa sidang praperadilan ditunda
24 June 2024 20:57 WIB
Terkait putusan PTTUN Medan, Kuasa Hukum DPRD Bengkalis lakukan kasasi
13 June 2024 22:25 WIB
Kuasa hukum Pegi ajukan gelar perkara khusus kepada Kapolri
09 June 2024 21:04 WIB
Ketua MK : Kuasa hukum dan saksi dibatasi dalam PHPU Pilpres 2024
24 March 2024 17:29 WIB
Kuasa hukum Siskaeee sebut kliennya hari ini batal hadir di Polda Metro Jaya
19 January 2024 12:19 WIB
Siskaeee dijadikan tersangka, ini kata kuasa hukum
18 January 2024 16:45 WIB
Berkata uang receh biasa gadaikan wartawan, kuasa hukum Ketua DPRD Bengkalis dipolisikan
07 September 2023 23:34 WIB
PDI Perjuangan resmi laporan Rocky Gerung ke polisi
02 August 2023 23:08 WIB