Pekanbaru (ANTARA) - Kuasa hukum Koppsa, Armilis Ramaini tanggapi pernyataan gugatan wanprestasi koperasi produsen sawit sukses makmur sebesar Rp140 miliar terhadap dana talangan negara di Desa Pangkalan Baru, Kabupaten Kampar, Riau, Rabu.
Menurutnya hingga saat ini PTPN tidak menyelesaikan kewajibannya membangun dan mengelola kebun dari 1650 ha yang diperjanjikan dalam perjanjian KKPA, saat ini areal produktif yang terbangun hanya sekitar 600 ha. Itupun dengan prasarana kebun yang tidak memadai, terbengkalai, bahkan sebagian tidak pernah terbangun, jelasnya.
Dikatakannya juga, tidak ada baku bantah antar petani dan atau kuasa hukumnya pada saat pemeriksaan setempat.
Dia menjelaskan bahwa tudingan Armilis dan Suwandi berusaha mengalihkan konsentrasi ketua majelis hakim dengan dalil areal yang kurang terawat” adalah tidak benar dan tendensius.
Selain pada saat pemeriksaan setempat Koppsa tidak diwakili oleh kuasa hukumnya yang lain (bukan Bapak Armilis), adalah hak dan sewajarnya kuasa hukum tergugat untuk menunjukkan kondisi kebun yang sebenarnya, sebutnya.
Di mana,sebagian besar areal kebun dalam kondisi rusak dan tidak terdapat tegakan sawit. Hal ini mengindikasikan pihak PTPN IV regional III yang telah melakukan wanprestasi.
Armilis menyebutkan bahwa pada saat sidang pemeriksaan setempat ditemui prasarana kebun terutama jalan dan titi panen dalam kondisi sangat memprihatinkan sehingga pemeriksaan setempat terpaksa dilakukan dengan menggunakan sepeda motor trail.
Ia berpendapat, sebagian area harus ditempuh dengan berjalan kaki, bahkan sebagian lainnya tidak dapat dimasuki sama sekali.nKondisi jalan dan jembatan yang tidak terbangun cukup membahayakan dan menyulitkan dilakukannya pemeriksaan setempat.
"Selain terpaksa menembus semak belukar. Ketua Majelis bahkan sempat terjatuh dari motor dan terperosok ke dalam saluran air karena tidak adanya jembatan akses kedalam kebun yang hendak di periksa", ucapnya.