Terpidana "Bioremediasi" Chevron Ajukan Banding

id terpidana bioremediasi, chevron ajukan banding

Terpidana "Bioremediasi" Chevron Ajukan Banding

Pekanbaru, 19/10 (antarariau.com) - Terpidana kasus dugaan korupsi proyek pemulihan lahan atau tanah terkontaminasi limbah minyak bumi (bioremediasi) PT Chevron Pasific Indonesia mengajukan banding setelah divonis bersalah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Kamis (17/10).

Terpidana kasus korupsi "bioremediasi" Chevron wilayah kerja Provinsi Riau, Bachtiar Abdul Fatah yang merupakan mantan General Manager Sumatera Light South (SLS) PT CPI divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta karena dianggap terbukti menyalahgunakan wewenang.

Dia divonis pidana penjara dua tahun serta didenda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan, meski satu diantara tiga hakim yang mengadili berbeda pendapat.

"Sesuai dengan arahan kuasa hukum, bahwa saya akan mengajukan banding," kata Bachtiar dalam keterangannya di Jakarta pada Jumat (18/10) didampingi kuasa hukum.

Bachtiar mengatakan hal itu melalui surat elektronik yang disampaikan oleh staf humas Chevron Wilayah Riau kepada Antara di Pekanbaru.

Dalam persidangan yang digelar pada Rabu (17/10), satu dari tiga hakim tidak sependapat dengan hakim ketua dan seorang hakim anggota serta dakwaan yang diajukan jaksa penuntut umum.

Waktu itu, demikian Bachtiar, hakim anggota Slamet Subagyo berbeda pendapat dengan beberapa hakim lainnya.

"Dia meminta saya dibebaskan dari dakwaan primair maupun subsidair. Ini merupakan peluang bagi kami untuk mengajukan banding," katanya.

Menurut Bachtiar, vonis yang dijatuhkan hakim terkesan dipaksakan lantaran dirinya mengaku tidak bersalah dalam perkara ini seperti yang disampaikan Hakim Slamet Subagyo.

Subagyo dalam pendapatnya ketika sidang itu berlangsung mengatakan, berdasarkan keterangan saksi Wahyu, bahwa pada September 2012, terdakwa Bachtiar sudah tidak bertugas lagi sebagai General Manager Sumatera Light South (SLS) PT CPI, sehingga apa yang terjadi saat itu bukan tanggung jawabnya.

Secara terpisah, President Director PT Chevron Pacific Indonesia A Hamid Batubara menyatakan penanganan kasus dugaan korupsi proyek "bioremediasi" tidak atau belum berlandaskan keadilan.

"Terlebih dalam putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat untuk terdakwa Bachtiar Abdul Fatah selaku karyawan Chevron kemarin," kata Hamid.

Ia mengaku sangat menghormati lembaga peradilan Indonesia dan telah sepenuhnya mengikuti proses hukum terkait dugaan korupsi proyek pemulihan lahan atau tanah tercemar limbah minyak (bioremediasi) di Riau.