Oleh Rina Safitri & Frislidia
Pekanbaru (Antarariau.com) Penasehat Hukum (PH) terdakwa Pendeta Jansaiman Saragih dalam kasus penggelapan aset gereja Gereja Bethel Indonesia (GBI) Arengka Jl. Seokarno Hatta No.125 E, Ivan Dhori Meliala membantah kliennya telah melawan hukum seperti yang di dakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang sebelumnya.
JPU telah salah menerapakan hukum karena seharusnya dengan adanya surat Pernyataan dan Penyerahan Hak yang telah di legalisasi oleh Notaris Fery Bakti, S.H pada 20 Mei 2013, maka aset gereja GBI Arengka merupakan hak mutlak jamaat, kata Ivan dalam sidang pembacaan nota keberatan, di PN Pekanbaru, Kamis (4/10), di Pekanbaru.
Menurut Ivan, Pendeta Jansaiman Saragih sebagai pimpinan tertinggi atau gembala jemaat GBI Arengka wajar membuat suatu kebijakan demi gereja.
Kebijakan tersebut, kata Ivan, adalah menjual aset berupa 100 dari 200 unit kursi merek Futura senilai total Rp17 juta untuk melunasi hutang sisa kontrak gedung gereja mereka sementara sisa pembayaran hutang tersebut di masukan ke dalam kas gereja.
"Kebijakan tersebut dibuat atas kesepakatan bersama dengan pengurus gereja berdasarkan surat pernyataan memutuskan menjual aset yang ditanda tangani oleh Haris Silalahi, Jefry Hasibuan dan Mangaraja Panjaitan, kata Ivan.
Pendeta Jansaiman katanya, dapat membuat keputusan demi pemenuhan kebutuhan internal gereja tanpa harus meminta izin pada pihak lain.
"GBI Arengka merupakan gereja yang otonom, artinya Pendeta Jansaiman Saragih tak harus meminta izin pada GBI ICC Rayon 11 Pekanbaru terkait penjualan kursi tersebut, katanya.
Sebelumnya, Pendeta Muda Jansaiman Saragih didakwa bersalah atas tindakannya menjual 100 kursi merek Futura milik jamaat GBI Arengka.
Sidang kasus ini akan dilanjutkan pada 26 Oktober 2018 di Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan agenda sidang batahan keberatan terhadap pembelaan PH Pendeta Jansaiman Saragih.