Syarwan Hamid: Kasus Annas Pelajaran Bagi Riau

id syarwan hamid, kasus annas, pelajaran bagi riau

Syarwan Hamid: Kasus Annas Pelajaran Bagi Riau

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Mantan Menteri Dalam Negeri dan tokoh masyarakat Riau, Syarwan Hamid, menilai kasus korupsi yang menjerat Gubernur Riau Annas Maamun sebagai tersangka harus menjadi pelajaran bagi masyarakat dan pejabat dalam memegang amanah dan nilai kebenaran.

"Saya barharap Riau ke depannya ini ada perbaikan. Sumber daya alam kita melimpah, tapi sumber daya manusianya masih harus banyak belajar," kata Syarwan kepada Antara di Pekanbaru, Sabtu.

Lelaki asal Kabupaten Siak, Riau, itu mengaku prihatin karena tiga Gubernur Riau terakhir semuanya terjerat kasus korupsi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelum kasus Annas, Gubernur Riau Saleh Djasit dan Rusli Zainal juga menjadi terpidana kasus korupsi.

Syarwan menilai hal itu juga terjadi akibat sistem kontrol dari lembaga legislatif, Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR), pegawai, dan insan pers daerah selama ini lemah.

Akibatnya, penguasa seperti Annas Maamun menjadi raja kecil karena merasa tak bisa dikontrol dan bisa berlaku sewenang-wenang dengan melanggar hukum dan sumpah jabatan untuk amanah sebagai pemimpin yang dipilih oleh rakyat.

"Ketika gubernur melakukan salah banyak yang tak berani menyuarakan kebenaran, tengkurap semua. Padahal ada pepatah Melayu berbunyi Raja Alim, Raja Disembah. Raja Lalim, Raja Disanggah. Tuhan itu tidak tidur," tegasnya.

Syarwan berharap dengan penetapan Wakil Gubernur Arsyadjuliandi Rachman sebagai Pelaksa Tugas Gubernur Riau akan ada perubahan lebih baik dalam pemerintahan di daerah. "Saya harap ada perbaikan dalam pemerintahan. Dia (Arsyadjuliandi) bisa melakukan perombakan internal tapi dengan catatan bukan karena dendam dan sentimen kelompok," katanya.

KPK telah menetapkan Gubernur Riau Annas Maamun sebagai tersangka setelah orang nomor satu di Provinsi Riau itu tertangkap tangkap tangan menerima suap pada Kamis (25/9). Pria berusaia 74 tahun itu disangka sebagai pihak penerima uang.

Annas disangka melanggar Pasal 12 a atau Pasal 12 b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Annas diduga menerima uang dari pengusaha terkait dengan izin alih fungsi hutan tanaman industri di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.

Selain itu, KPK juga menetapkan Gulat Medali Emas Manurung yang disebut sebagai seorang pengusaha sawit sebagai tersangka pemberi uang kepada Annas.

Gulat yang juga berprofesi sebagai dosen di Universitas Riau, dan juga orang dekat dari Annas Maamun itu ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan melanggar Pasal 5 Ayat 1 a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam penangkapan tersebut, KPK mengamankan barang bukti uang dalam pecahan rupiah dan dolar Singapura yang nilainya mencapai Rp2 miliar, terdiri dari 156.00 dollar Singapura dan Rp500 juta.