Ombudsman Riau Terima 115 Laporan Maladministrasi

id ombudsman riau, terima 115, laporan maladministrasi

Ombudsman Riau Terima 115 Laporan Maladministrasi

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Ombudsman Perwakilan Provinsi Riau menerima 115 laporan pengaduan masyarakat atas tindakan maladiminstrasi oleh penyelenggara negara hingga Agustus 2014, dari jumlah ini 87 laporan telah selesai sesuai dengan keinginan pelapor.

"Sampai akhir Agustus 2014 kita telah menerima 115 laporan dan dari jumlah itu 68 laporan korban langsung yang datang menyampaikan, 10 laporan melalui kelompok masyarakat dan 9 laporan melalui keluarga," kata Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Riau Ahmad Fitri di Pekanbaru, Jumat.

Ia menambahkan berdasarkan laporan substansi maladministrasi yang terbanyak peringkat pertama adalah penundaan berlarut yang berjumlah 31 laporan, salah satu contohnya yang langsung dilaporkan oleh korban adalah masalah gaji guru bantu yang belum dibayarkan oleh pemerintah kabupaten Indragiri Hilir, yang diterima ombudsman perwakilan Provinsi Riau belum lama ini.

"Salah satu contoh laporan yang langsung disampaikan korban substansinya maladministrasi berupa penundaan berlarut adalah masalah gaji guru bantu yang sempat heboh belum lama ini, laporan ini hanya dilakukan oleh satu atau dua guru bantu tapi manfaat dari laporan ini langsung dirasakan oleh ribuan guru bantu yang lainnya," ujarnya.

Laporan tersebut menjadi satu dari 87 laporan yang telah kita selesaikan, ketika itu kita minta Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir untuk mencairkan anggaran untuk membayarkan gaji guru bantu.

Ia menjelaskan laporan substansi maladministrasi peringkat kedua adalah penyalahgunaan wewenang yang berjumlah 17 laporan, dan tidak memberikan pelayanan pada peringkat ketiga sebanyak empat laporan, salah satu contoh adanya laporan terkait dengan pelayanan di Kantor Sistem Administrasi Manunggal Dibawah Satu Atap (Samsat) Pekanbaru.

"Contoh tidak memberikan pelayanan diantaranya ada laporan pengurusan surat kendaraan yang tidak sesuai alamat dan berbelitnya pengurusan di Samsat Pekanbaru, laporan seperti ini telah kita selesaikan," tambahnya.

Menurutnya, laporan pengaduan masyarakat dilakukan melalui mekanisme datang langsung ke ombudsman sebanyak 67 laporan, melalui surat 20 laporan dan melalui email sebanyak empat laporan.

Sementara itu terkait dengan laporan masyarakat berdasarkan kabupaten/kota asal pelapor yang terbanyak berasal dari Kota Pekanbaru sebanyak 52 laporan, Kabupaten Kampar sembilan laporan dan Kabupaten Rokan Hulu tujuh laporan.

"Karena kantor ombudsman ada di ibu kota provinsi, jadi laporan yang banyak itu berasal dari Pekanbaru," tegasnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, laporan paling cepat diselesaikan dalam waktu satu pekan seperti masalah pengaduan terkait dengan pelayanan publik yang dilakukan instansi pemerintah atau BUMN, yang paling lama diselesaikan adalah laporan terkait dengan masalah pertanahan yang bisa satu tahun malah bisa lebih.

"Yang paling lama itu kita selesaikan laporan terkait dengan masalah pertanahan, ini bisa satu tahun malah lebih karena melibatkan banyak pihak, seperti ada masalah tanah di Bengkalis yang dijual oleh alih waris yang telah tua, ternyata tanah ini milik aset Pemerintah Kabupaten Bengkalis, yang tentunya merugikan pihak yang telah membeli tanah tersebut lalu melaporkan masalah ini ke kita, ini sudah lama dan belum selesai," katanya.