Kemlu RI pastikan pemenuhan hak-hak dua WNI yang ditangkap di LA

id Berita hari ini, berita riau terbaru, berita riau antara, Kemlu

Kemlu RI pastikan pemenuhan hak-hak dua WNI yang ditangkap di LA

Seorang pengunjuk rasa ditahan oleh polisi saat berlangsungnya aksi demonstrasi menentang kebijakan imigrasi di California, Los Angeles, Amerika Serikat, Minggu (8/6/2025). (ANTARA FOTO/Xinhua/Qiu Chen/bar.)

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) menyatakan pemerintah akan terus memastikan terpenuhinya hak-hak dua warga negara Indonesia yang ditangkap di Los Angeles, California, dalam operasi penggerebekan imigran oleh otoritas Amerika Serikat sejak 6 Juni lalu.

"Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Los Angeles akan terus memonitor pemenuhan hak kedua WNI tersebut dalam sistem hukum yang berlaku di AS,” kata Direktur Pelindungan WNI Kemlu RI Judha Nugraha dalam pernyataan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.

Kedua WNI yang ditangkap dalam operasi penggerebekan imigran yang memicu demonstrasi besar di LA itu adalah seorang perempuan berinisial ESS (53) yang status tinggalnya di AS ilegal dan seorang laki-laki berinisial CT (48) yang memiliki riwayat pelanggaran narkotika dan masuk ke AS secara ilegal.

KJRI Los Angeles masih berkoordinasi dengan otoritas setempat untuk mendapatkan akses kekonsuleran yang menjadi hak kedua WNI tersebut, kata Judha.

Judha juga memastikan bahwa KJRI Los Angeles sudah berkomunikasi dengan keluarga kedua WNI. “Kami mendapat informasi bahwa kedua WNI tersebut akan menggunakan jasa pengacara,” kata dia, menambahkan.

Di tengah semakin ketatnya penindakan dan razia imigrasi di AS, Kemlu mengimbau agar para WNI di negeri Paman Sam itu memastikan penggunaan visa yang sah dan sesuai dengan peruntukannya serta mematuhi peraturan setempat selama di sana.

Setiap WNI yang berencana bepergian ke AS pun diimbau untuk mengantisipasi pemeriksaan imigrasi yang lebih ketat saat tiba di bandar udara-bandar udara AS.

Kemlu juga meminta WNI yang terdampak kebijakan imigrasi di bawah pemerintahan Presiden Donald Trump ini agar dapat memahami hak-hak mereka dalam sistem hukum di AS, antara lain hak mendapat pendampingan penasihat hukum dan hak menghubungi perwakilan RI terdekat.

Baca juga: Kemlu RI kembali evakuasi 10 WNI dari Yaman

Baca juga: Kemlu RI pastikan pasukan TNI siap siaga untuk evakuasi WNI dari Lebanon