Pekanbaru (ANTARA) - Empat pria diamankan Ditresnarkoba Polda Riau atas dugaan peredaran 18 kilogram sabu yang diduga berasal dari jaringan internasional Malaysia.
Satu diantara empat tersangka ini merupakan seorang narapidana yang mengendalikan transaksi dari salah satu Lapas di Riau.
Dirnarkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira di Pekanbaru, Jumat, menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal dari penyelidikan pengiriman sabu melalui pelabuhan tikus di Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis, Senin (12/5).
“Tim Opsnal Subdit 1 melakukan pengejaran terhadap sebuah mobil Honda Brio putih yang dicurigai membawa sabu. Kendaraan tersebut berhasil dihentikan di Jalan Buatan–Siak Sengkemang, Kabupaten Siak, pada dini hari,” kata Kombes Putu.
Dari kendaraan tersebut, petugas mengamankan dua pria berinisial I dan EIA. Setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan dua tas ransel berisi 18 bungkus besar sabu yang dikemas dalam teh Cina berwarna kuning.
Sekitar pukul 03.00 WIB, tim melanjutkan pengembangan ke tempat kos para pelaku di kawasan Tangkerang Labuai, Kecamatan Bukit Raya. Di lokasi itu, pelaku I diketahui telah menginformasikan kepada AZ yang merupakan pengendali dari Malaysia, bahwa sabu telah tiba di Pekanbaru.
“Atas perintah AZ, pelaku diminta menyerahkan 10 bungkus sabu kepada penjemput dari Jakarta,” ujarnya.
Sekitar pukul 10.00 WIB, penyerahan sabu dilakukan di area parkir Pasar Buah Jalan Tuanku Tambusai. Dua pria berinisial AK dan DTF datang untuk mengambil tas berisi sabu atas perintah N, seorang narapidana di salah satu lapas di Riau. Setelah transaksi berlangsung, keduanya langsung diamankan oleh petugas.
“Setelah pengembangan, kedua kurir dari Jakarta dan narapidana N juga berhasil diamankan,” ujar Kombes Putu.
Dari lima orang yang diamankan, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menyita 18 bungkus sabu, sejumlah telepon genggam, serta kendaraan yang digunakan dalam peredaran narkotika.
Penyidik juga tengah menelusuri aliran dana dan membuka kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus ini.
AZ diketahui sebagai pengendali sabu dari Malaysia. Ia diduga merupakan terpidana kasus narkoba yang melarikan diri dari Lapas Bengkalis pada 2017.
"Sementara itu, pelaku I mengaku telah dua kali terlibat dan menerima upah sebesar Rp7 juta per kilogram sabu," lanjut Kombes Putu.
Dua tersangka lainnya, D dan A, telah tiga kali menjemput sabu dari Pekanbaru untuk dikirim ke Jakarta dengan bayaran mencapai Rp130 juta setiap pengantaran.
Sedangkan narapidana N diketahui tengah menjalani vonis 11 tahun penjara dalam kasus kepemilikan 7 kilogram sabu.
"Akibat perbuatannya para tersangka terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun," tambahnya.