Pekanbaru (ANTARA) - Seorang nelayan berinisial MT diciduk aparat kepolisian di Desa Pambang Pesisir, Kecamatan Bantan, Bengkalis, usai menjemput narkoba di perbatasan Malaysia pada Sabtu (31/8).
Direktur Narkoba Polda Riau Kombes Pol Manang Soebeti saat dikonfirmasi, Senin, menjelaskan awalnya tim opsnal Polres Bengkalis mendapatkan informasi adanya transaksi narkotika dengan jumlah yang besar di Daerah Pambang, Bantan.
Usai melakukan penyelidikan di wilayah tersebut sekitar lima harinya, tim pun mendapatkan informasi yang akurat dan menggeledah sebuah rumah.
"Di sana diamankan MT beserta barang bukti sebungkus besar narkotika jenis sabu dengan berat 1 kilogram dan empat paket sabu seberat 148 gram," terang Manang.
Selain itu, ditemukan pula sepaket daun ganja kering seberat 2,95 gram, 10 butir pil ekstasi, enam 6 butir happy five.
Berdasarkan hasil interogasi, tersangka mengakui sabu tersebut miliknya yang diperoleh dari ayahnya yang berinisial S.
"MT mengaku menjemput barang haram ini di perbatasan Malaysia dengan dua orang, salah satunya ayahnya," paparnya.
Tambah Kombes Manang, diketahui narkotika ini akan diedarkan di wilayah Kecamatan Bantan dan Bengkalis.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat atas pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.