Pekanbaru (ANTARA) - Seorang nelayan berinisial MT diciduk aparat kepolisian di Desa Pambang Pesisir, Kecamatan Bantan, Bengkalis, usai menjemput narkoba di perbatasan Malaysia pada Sabtu (31/8).
Direktur Narkoba Polda Riau Kombes Pol Manang Soebeti saat dikonfirmasi, Senin, menjelaskan awalnya tim opsnal Polres Bengkalis mendapatkan informasi adanya transaksi narkotika dengan jumlah yang besar di Daerah Pambang, Bantan.
Usai melakukan penyelidikan di wilayah tersebut sekitar lima harinya, tim pun mendapatkan informasi yang akurat dan menggeledah sebuah rumah.
"Di sana diamankan MT beserta barang bukti sebungkus besar narkotika jenis sabu dengan berat 1 kilogram dan empat paket sabu seberat 148 gram," terang Manang.
Selain itu, ditemukan pula sepaket daun ganja kering seberat 2,95 gram, 10 butir pil ekstasi, enam 6 butir happy five.
Berdasarkan hasil interogasi, tersangka mengakui sabu tersebut miliknya yang diperoleh dari ayahnya yang berinisial S.
"MT mengaku menjemput barang haram ini di perbatasan Malaysia dengan dua orang, salah satunya ayahnya," paparnya.
Tambah Kombes Manang, diketahui narkotika ini akan diedarkan di wilayah Kecamatan Bantan dan Bengkalis.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat atas pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Berita Lainnya
Jumat curhat, warga keluhkan maraknya pencurian sawit, judi dan narkoba
15 November 2024 14:54 WIB
Polres Bengkalis razia sejumlah tempat hiburan
03 November 2024 13:05 WIB
Personel Polsek Mandau mendadak dites urine
03 November 2024 12:46 WIB
Polsek Bukit Batu ringkus 10 tersangka sindikat narkoba
26 October 2024 15:29 WIB
Polres Bengkalis gelar sosialisasi narkoba dan anti perundungan
10 October 2024 13:16 WIB
Bantu teman edarkan narkoba, dua warga Bengkalis diringkus polisi
15 July 2024 19:59 WIB
Diupah Rp15 juta, dua warga Rupat diciduk polisi bawa 7 kg sabu
12 July 2024 19:35 WIB
Polisi Bengkalis ringkus dua pengedar sabu di ruko
05 July 2024 17:29 WIB