Pekanbaru (ANTARA) - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan diketahui terus melakukan penertiban di Bumi Lancang Kuning, termasuk yang terbaru adalah memasang plang penyegelan areal seluas 13.000 hektar (Ha) di Kabupaten Kampar, Riau. Salah satu areal yang disegel tersebut diketahui bagian dari areal yang diklaim konsesi hutan tanaman industri PT Perawang Sukses Perkasa Industri (PSPI) di Kabupaten Kampar, Riau.
Berdasarkan informasi tertulis yang diterima Antara, Rabu, di Pekanbaru, penyegelan ini dilakukan setelah PT PSPI yang diketahui salah satu pemasok kayu perusahaan bubur dan kertas dan menguasai ratusan ribu hektare lahan konsesi di Riau tersebut kerap berkonflik dengan masyarakat serta perusahaan milik negara dengan mengatasnamakan konservasi.
Areal tersebut selama ini tidak pernah dikelola sebagaimana mestinya karena urusan konflik berkepanjangan. Saat ini, areal ini telah resmi disegel oleh negara melalui Satgas PKH.
Dalam narasi plang penyegelan tersebut disebutkan "Lahan Perkebunan Sawit Seluas 13.491,17 Ha ini Dalam Penguasaan Pemerintah Republik Indonesia".
Wahyu Awaludin, pemerhati hukum Riau mengatakan bahwa langkah penyegelan tersebut tepat adanya. Karena, selama ini areal yang turut beririsan dengan areal perusahaan milik negara dengan luas 594 hektare tersebut kerap diganggu segelintir oknum, dengan dalih melaksanakan kegiatan konservasi.
Praktis, dari total areal tersebut, perusahaan negara yang mengemban tugas mendukung ketahanan pangan dan energi nasional serta telah masuk ke dalam PSN itu hanya dapat mengelola sepertiga arealnya. Itu pun tetap diganggu dengan beragam modus yang tergolong licik.
"Kehadiran negara ini tentu menjadi jawaban yang tegas atas persoalan yang terjadi selama ini. Negara hadir untuk memberikan kepastian bahwa areal ini peruntukannya dikelola oleh negara, untuk memberikan manfaat seluas-luasnya bagi masyarakat," kata dia.
Lebih jauh, ia juga berharap dapat menjadi starting point yang baik, terutama sejalan dengan semangat Presiden untuk mengatasi persoalan ketimpangan sosial di Indonesia, usai Menteri ATR/BPN sempat menyinggung areal di Indonesia dikuasai oleh 60 keluarga pemilik korporasi, yang bagkan terdapat sebuah keluarga menguasai 1,8 juta hektare lahan di Indonesia.
"Kita dukung usaha pak Presiden untuk mengatasi ketimpangan sosial di Indonesia. Kemarin Pak Nusron (Menteri ATR/BPN) juga menyebut ada sebuah keluarga yang menguasai 1,8 juta hektare lahan di Indonesia," kata dia.
"Dan ada 60 keluarga pemilik korporasi yang menguasai begitu besar areal di negeri in. Hal itu menandakan ada ketimpangan struktural dalam penguasaan tanah di Indonesia. Jadi sudahlah topeng-topeng dengan dalih konservasi, tanam pohon, apalah itu. Udah jelas semuanya. Masyarakat sudah cerdas," tukasnya.
PSPI sendiri diketahui getol mengklaim areal tersebut adalah milik perusahaan yang menjadi pemasok kayu utama perusahaan bubur kertas yang berlokasi di Perawang, Kabupaten Siak tersebut.
Dengan menggunakan pendekatan pelestarian lingkungan, PT PSPI yang kegiatan bisnisnya adalah menebang dan mengolah kayu industri menjadi bahan kertas tersebut pun menggaet sejumlah pihak. Dampaknya, masyarakat resah dan kerap bermunculan konflik.
Belakangan, Satgas pun mengambil tindakan tegas berupa penyegelan untuk mencegah meluasnya konflik dengan masyarakat setempat, serta tumpang tindih dengan areal perusahaan milik negara tersebut.
Penyegelan ini didasarkan pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) No. P.8/2021 tentang Tata Cara Penertiban Kawasan Hutan,