Jakarta (ANTARA) - Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto menegaskan komitmennya dalam menjaga desa, khususnya kepala desa (kades) dari segala bentuk pemerasan oleh oknum-oknum tertentu.
"Nah inilah mungkin, keresahan saya itu, saya ingin menghentikan itu. Jangan sampai ada korban berikutnya lagi," kata Yandri dalam audiensi bersama perwakilan LSM dan wartawan di Ruang Rapat Kantor Kemendes PDT di Jakarta, Senin, guna mengklarifikasi pernyataan mengenai dugaan pemerasan oleh oknum LSM dan "wartawan bodrek" terhadap kepala desa.
Ia lalu menyampaikan dalam kunjungan-kunjungan kerjanya ke desa-desa kerap mendapatkan keluhan dari para kepala desa mengenai pemerasan itu.
"Saya ke desa-desa, ketemu dengan semua kepala desa. Keluhannya sama ya, bahwa mereka selama ini (diganggu pemeras)," ucap dia.
Di hadapan para peserta audiensi, Yandri juga menampilkan berita mengenai penangkapan terhadap oknum LSM dan wartawan gadungan yang memeras kepala desa.
Hal tersebut juga disampaikan Yandri untuk menanggapi adanya kontra terhadap potongan video yang memuat pernyataan mantan Wakil Ketua MPR RI itu mengenai contoh dugaan pemerasan terhadap kepala desa oleh LSM dan wartawan gadungan atau "bodrek".
Sebagian perwakilan LSM dan wartawan yang menghadiri audiensi mengungkapkan kekecewaan atas pernyataan Yandri karena tidak menggunakan kata "oknum" dalam pernyataan tersebut.
"Izin Pak Menteri, kalau disampaikan oknum, kita pasti terima, support itu Pak Menteri," kata Ketua Umum Aliansi Anti Narkoba dan Tindak Korupsi Anggaran (Ketum Antartika) Ramses Sitorus yang menjadi koordinator perwakilan LSM dan wartawan dalam audiensi itu.
Sementara itu, Yandri meluruskan bahwa pernyataan yang dia sampaikan itu digunakan untuk mengungkap hal yang benar-benar terjadi di desa, yakni adanya oknum wartawan dan LSM yang memeras kepala desa.
Ia juga menekankan bahwa LSM dan "wartawan bodrek" yang dia maksud dalam potongan video yang beredar di media sosial itu adalah mereka yang mengganggu kades, bukan keseluruhan LSM serta wartawan.
Potongan video yang menuai beragam komentar, khususnya komentar dari sejumlah wartawan itu, berasal dari siaran langsung Sosialisasi Peraturan Menteri Desa (Permendes) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025 untuk wilayah Jawa yang ditayangkan di kanal YouTube Kemendes PDT pada Jumat (31/1).
Dalam kesempatan tersebut, Mendes Yandri menanggapi paparan dari Taufan Zakaria selaku Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menyinggung mengenai aplikasi Jaga Desa. Aplikasi tersebut dihadirkan oleh Kejagung guna mempercepat respons atas beragam masalah hukum yang terjadi di desa atau melibatkan kepala desa.
Dalam momen itu, Mendes Yandri lantas mengungkapkan salah satu persoalan yang dihadapi oleh kades saat ini adalah dugaan pemerasan oleh oknum LSM dan "wartawan bodrek". Mantan Wakil Ketua MPR itu pun lantas meminta Kejagung sekaligus Polri untuk menindaklanjuti segala laporan dan temuan mengenai kasus seperti itu.
Baca juga: Mendes PDT Yandri Susanto tegaskan akan copot pejabat Kemendes terlibat jual beli jabatan
Baca juga: Mendes PDT Yandri Susanto temui Mendagri bahas program desa dan perkuat kerja sama