Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi V DPR RI Yanuar Arif Wibowo mengharapkan pemerintah dapat memberikan keleluasaan bagi setiap desa di tanah air dalam memanfaatkan dana desa.
Menurut Yanuar saat dihubungi di Jakarta, Senin, keleluasaan itu dibutuhkan karena setiap desa memiliki potensi yang berbeda-beda, yang dapat mereka kembangkan untuk menyejahterakan masyarakatnya.
"Kalau kemudian aturan pusatnya membatasi harus sekian persen untuk ini, sekian persen untuk ini, sekian persen untuk ini, padahal ada hal lain yang mereka lebih dibutuhkan, nah aturan itu membuat teman-teman kepala desa menjadi khawatir ketika tidak mengikuti permen (Peraturan Menteri Desa) itu ini bisa dipidanakan gitu," ujar dia menjelaskan.
Hal tersebut disampaikan Yanuar sebagai catatan terkait dengan langkah yang dapat ditempuh oleh pemerintah dalam mengoptimalkan pembangunan desa, sejalan dengan momentum peringatan Hari Desa yang jatuh pada 15 Januari mendatang.
Peringatan Hari Desa bertujuan untuk mengingatkan segenap bangsa Indonesia agar menjadikan desa sebagai subjek pembangunan, pusat pertumbuhan dan kebudayaan daerah, serta desa sebagai titik sentral pembangunan.
Berikutnya, Yanuar mengapresiasi pengawasan dan pemanfaatan dana desa yang lebih transparan pada saat ini.
"Terkait dengan sistem pengawasan terhadap pengelolaan dana desa, sekarang jauh lebih transparan. Ada musyawarah desa, hasil musyawarah terhadap pemanfaatan dana desa di pampang di kantor-kantor balai desa, masyarakat juga terlibat," ujar dia.
Diketahui, prioritas penggunaan dana desa telah diatur oleh Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) dalam Peraturan Menteri Desa (Permendes) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional Atas Fokus Penggunaan Dana Desa 2025.
Pertama, penggunaan dana desa diprioritaskan untuk penanggulangan kemiskinan ekstrem. Yang kedua, dana desa tahun 2025 juga diutamakan untuk mendukung penguatan desa yang adaptif terhadap perubahan iklim.
Yang ketiga, pemanfaatan dana desa 2025 juga diperuntukkan bagi peningkatan promosi dan penyediaan layanan dasar kesehatan skala dasar, termasuk penanganan stunting.
Kemudian, penggunaan dana desa 2025 juga diutamakan untuk mendukung program ketahanan pangan. Permendes 2/2024 mengamanatkan minimal 20 persen dana desa wajib digunakan untuk ketahanan pangan demi mewujudkan swasembada pangan.
Selanjutnya, dana desa 2025 juga diutamakan untuk mendukung pengembangan potensi dan keunggulan desa, percepatan implementasi desa digital, pembangunan berbasis padat karya tunai, hingga program sektor prioritas lainnya di desa.
Baca juga: Kemendes alokasikan Dana Desa Rp16 triliun untuk wujudkan swasembada pangan
Baca juga: KPPN salurkan anggaran Rp490,67 miliar dana desa lima kabupaten di Papua Barat