9 tahun buron kasus karhutla, mantan Kepala Proyek PT MAL dijebloskan ke Lapas Pekanbaru

id Pembakaran lahan,PT MAL,Kejati Riau

9 tahun buron kasus karhutla, mantan Kepala Proyek PT MAL dijebloskan ke Lapas Pekanbaru

Kejati Riau saat konferensi pers buronan pembakaran lahan. (ANTARA/Annisa Firdausi)

Pekanbaru (ANTARA) - Mantan Kepala Proyek di PT Mekar Alam Lestari (MAL) akhirnya dibekuk Korps Adhyaksa usai buron sejak tahun 2015 lalu atas perkara pembakaran lahan, Rabu.

Pria bernama Fachrudin Lubis tersebut diamankan di Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, saat tengah mengambil uang. Ia merupakan dalang di balik hangusnya 300 hektare lahan milik PT MAL di Kecamatan Kerumutan, Pelalawan.

"Terjadi pembakaran lahan di Blok E49-E56 dan D53-D56 dengan luas lebih kurang 300 hektare. Lahan tersebut sengaja dibakar untuk mempercepat pembukaan lahan serta meningkatkan pH tanah, sehingga siap ditanami kelapa sawit," sebut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pelalawan, Azrijal saat konferensi pers.

Dijelaskannya, lahan milik PT MAL memang telah beberapa kali terbakar sejak 2007 - 2009. Saat hal tersebut terjadi, tak ada pula upaya pemadaman api oleh PT MAL.

Maka dilakukanlah proses penegakan hukum terhadap perusahaan tersebut, yang dalam perkara ini dipertanggungjawabkan oleh manajer.

Perkara ini turut menyeret Suheri Terta selaku Direktur Utama PT MAL. Keduanya dinyatakan bersalah dan divonis 1 tahun serta denda masing-masing Rp200 juta.

"Namun saat akan dilakukan eksekusi, terpidana melarikan diri hingga masuk status daftar pencarian orang (DPO)," lanjutnya.

Dalam pelariannya, diketahui Fachrudin sempat melarikan diri ke Kalimantan. Kini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Fachruddin dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Pekanbaru