Bakar lahan untuk tanam sawit, petani di Rohil dibui

id Pembakaran lahan,Karhutla rohil, polres rohil

Bakar lahan untuk tanam sawit, petani di Rohil dibui

Petani berinisial JMS (31) lantaran diduga melakukan pembakaran lahan di Jalan Kampung Aman, Kepenghuluan Sungai Bakau, Kecamatan Sinaboi, Rokan Hilir. (AANTARA/HO-Polres Rokan Hilir)

Rokan Hilir (ANTARA) - Aparat Polsek Sinaboi mengamankan seorang petani berinisial JMS (31) lantaran diduga melakukan pembakaran lahan di Jalan Kampung Aman, Kepenghuluan Sungai Bakau, Kecamatan Sinaboi, Kabupaten Rokan Hilir Selasa (27/2).

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto saat dikonfirmasi, Rabu, menjelaskan penangkapan bermula saat personel Polsek Sinaboi melakukan patroli rutin dan menemukan titik panas (hotspot) di wilayah Sungai Bakau.

"Saat dilakukan pengecekan, ditemukan satu areal lahan yang sudah terbakar seluas kurang lebih satu hektare dan masih mengeluarkan asap," terang AKBP Andrian.

Setelah dilakukan pendalaman, diketahui pemilik lahan tersebut adalah JMS. Polisi langsung menemui JMS dan menanyakan siapa yang membakar lahan tersebut.

Setelah diinterogasi, JMS mengakui bahwa ia melakukan pembakaran lahan tersebut dengan cara membakar daun kering dan tumpukan ranting menggunakan mancis.

"Pelaku mengaku membakar lahan untuk membuka perkebunan kelapa sawit," lanjut AKBP Andrian.

Saat ini, JMS beserta barang bukti diamankan di Polsek Sinaboi untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Dia dijerat dengan Pasal 78 Ayat (4) Jo Pasal 50 Ayat (2) huruf b dalam Pasal 36 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

Pasal 108 Jo Pasal 69 Ayat (1) huruf ah Jo Pasal 98 Ayat (1) atau Pasal 99 Ayat (10 Undang-Undang R.I Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan atau Pengelolaan Lingkungan Hidup.