Pekanbaru (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau menyamakan persepsi dalam melaksanakan tahapan pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota di Riau tahun 2024.
"Tujuannya agar memperkecil kesalahan dan menghindari sengketa dalam porses tahapan Pilkada hingga pelaksanaannya di lapangan," kata Anggota KPU Provinsi Riau Divisi Teknis Penyelenggaraan Nahrawidi Pekanbaru, Kamis.
Ia menegaskan pentingnya koordinasi yang baik antara semua pihak terkait untuk mengoptimalkan penyelenggaraan tahapan pencalonan ini.
“Tahapan pendaftaran dan penelitian persyaratan pasangan calon akan dimulai pada tanggal 27 Agustus 2024. Ini merupakan hal yang krusial, maka dari itu setiap prosesnya harus benar-benar dilaksanakan dengan teliti dan mengikuti semua aturan yang berkaitan dengan proses tersebut," katanya.
Sebelumnya telah digelar rapat yang bertujuan menyelaraskan persepsi KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam memahami peraturan dan proses pencalonan kepala daerah agar berjalan lancar, transparan, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Berita Lainnya
Beredar pesan Penerima PKH di Bukit Agung Siak diarahkan pilih paslon tertentu
15 November 2024 17:45 WIB
Sosialisasi keselamatan berlalu lintas di Pantai Selat Baru
15 November 2024 15:44 WIB
Pemkab Siak dan perusahaan keluarkan tiga komitmen sukseskan pilkada
15 November 2024 15:24 WIB
Dukung pilkada serentak, Polsek Mandau bantu lansia sakit
15 November 2024 15:23 WIB
Jumat curhat, warga keluhkan maraknya pencurian sawit, judi dan narkoba
15 November 2024 14:54 WIB
Simulasi penghitungan suara Pilkada Rohil, Kapolres tekankan pentingnya situasi kondusif
15 November 2024 11:07 WIB
Kapolsek Kempas ngopi bareng dengan PPS, imbau netralitas saat pilkada
14 November 2024 17:15 WIB
Kapolsek Siak Kecil : ASN harus netral di Pilkada
14 November 2024 16:17 WIB