30 saksi diperiksa terkait dugaan korupsi di Setwan Riau

id Korupsi Setwan Riau

30 saksi diperiksa terkait dugaan korupsi di Setwan Riau

Ilustrasi korupsi. (ANTARA/Ardika/am)

Pekanbaru (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Riau mengusut kasus dugaan korupsi di Sekretariat DPRD (Setwan) Riau dan telah memanggil puluhan saksi.

Direskrimsus Polda Riau Kombes Pol Nasriadi di Pekanbaru, Senin, menyebutkan hingga saat ini telah 30 saksi yang diperiksa dalam proses penyelidikan.

"Itu masih proses penyelidikan. Pemeriksaan ketika dia (Muflihun) menjabat Setwan DPRD Riau dari tahun 2020 - 2021," sebutnya kepada awak media.

Dikatakan Nasriadi, pemeriksaan dilakukan terhadap para pegawai yang bertanggungjawab atas setiap kegiatan di Setwan tersebut.

Sedangkan untuk kerugian negara, dijelaskan Nasriadi, pihaknya masih berkoordinasi dengan BPKP untuk mengetahui kerugian negara ketika nantinya perkara akan naik ke proses sidik.

"Ada beberapa yang memang perjalanan dinas lainnya fiktif. Contohnya pada COVID-19 tahun 2020 itu seharusnya tidak ada pesawat yang terbang karena bandara tutup. Tetapi ada tiket pesawat, ada perjalanan dinas yang dibuat pada saat itu," paparnya.

Selain itu, lanjut Nasriadi, pihaknya juga telah melakukan upaya konfirmasi kepada maskapai penerbangan.

"Kita sudah melakukan upaya konfirmasi kepada maskapai penerbangan bahwasanya itu fiktif dan tidak teregister sistem mereka. Saat ini masih dalam proses penyelidikan," terang Nasriadi.

Apabila tahapan penyelidikan sudah dilakukan semua, pihaknya akan melakukan gelar perkara untuk menentukan perkara tersebut akan naik ke proses penyidikan atau tidak.

Saat ditanya terkait kedatangan Muflihun dalam proses pemanggilan penyelidikan hari ini, Nasriadi menyebutkan ia masih terfokus pada acara Hari Bhayangkara Ke-78.

"Katanya terkonfirmasi hadir. Kemungkinan nanti akan kita lihat. Kalau seandainya tidak datang tidak masalah karena tidak memberhentikan proses perbaikannya," tuturnya.

Namun Nasriadi menegaskan apabila proses naik ke proses penyidikan dan yang bersangkutan tidak hadir, maka pihaknya akan melakukan upaya penjemputan.