Penjabat Gubernur Riau SF Hariyanto minta masyarakat jauhi judi online

id Pemerintah Provinsi Riau

Penjabat Gubernur Riau SF Hariyanto minta masyarakat jauhi judi online

Penjabat Gubernur Riau SF Hariyanto saat diwawancarai wartawan baru baru ini di Pekanbaru. ANTARA/Frislidia.

"Saya minta kepada guru PPPK yang hari ini menerima SK cek handpone muridnya, kalau ada aplikasi judi tarik. Panggil orang tua mereka".

Pekanbaru (ANTARA) - Penjabat Gubernur Riau SF Hariyanto meminta masyarakat untuk menjauhi judi oline karena orang yang sudah kecanduan berjudi akan terus-menerus menghabiskan waktu dan uang serta mengabaikan hubungan sosial yang penting dalam kehidupan.

"Karena itu saya ingatkan lagi, jauhi judi online bila ingin menyelamatkan harta benda dan keluarga," kata SF Hariyanto di sela penyerahan ratusan Surat Keterangan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di SMAN 2 Bengkalis, Kamis.

Permintaan tersebut disampaikannya terkait praktik judi online di Riau kian marak, selain dijalani oleh orang dewasa juga merambah semua umur hingga pelajar.

Menurut SF Hariyanto, dampak judi online sangat mengkhawatirkan sehingga guru yang baru saja menerima SK PPPK agar lebih ketat lagi memantau siswa bermain judi online. Handphone setiap siswa wajib dicek. Jika ditemukan aplikasi permainan judi online langsung hapus.

Kemudian, katanya lagi, panggil orang tua agar sama-sama mengingatkan akan bahaya permainan judi online. Tindakan tegas ini perlu dilakukan dibanding dari bahaya yang ditimbulkan.

"Saya minta kepada guru PPPK yang hari ini menerima SK cek handpone muridnya, kalau ada aplikasi tarik. Panggil orang tua mereka," kata SF Hariyanto.

Ia mencontohkan banyak kasus yang telah terjadi akibat permainan judi online, merugikan secara pribadi, keluarga bahkan juga berdampak buruk terhadap institusi tempatnya bekerja.

"Ingat ada seorang suami karena kecanduan judi online keluarganya hancur. Uang yang didapat asyik digunakan untuk judi. Saat ini beredar uang triliunan rupiah dari judi online. Tapi uang masyarakat yang digunakan untuk judi itu, dibawa untuk negara pengelola judi," katanya.

Menurut W.J.S Poerwadarminta dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia berjudi adalah mempertaruhkan sejumlah uang atau harta dalam permainan tebakan berdasarkan kebetulan dengan tujuan mendapatkan sejumlah uang atau harta yang lebih besar dari jumlah uang atau harta semula.

Dalam konteks yuridis, permainan/kim dapat digolongkan sebagai judi jika memenuhi kriteria sebagaimana diterangkan di dalam Pasal 303 ayat (3) KUHP bahwa yang disebut permainan judi adalah tiap-tiap permainan, di mana pada umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka, juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir.

Di dalam Pasal 426 dan Pasal 427 UU 1/2023 tentang KUHP baru serta penjelasannya (berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan, yakni tahun 2026), Pasal tersebut mengatur tentang jenis tindak pidana perjudian. (ADV)