Suluh BUMDes dan BUMDesma, Fungsional Penyuluh Pajak Riau ingatkan kewajiban

id Djp riau, pajak riau, djp

Suluh BUMDes dan BUMDesma, Fungsional Penyuluh Pajak Riau ingatkan kewajiban

Petugas DJP Riau. (ANTARA/dok)

Pekanbaru (ANTARA) - Tim Penyuluh Pajak Kantor Wilayah DJP Riau memenuhi undangan Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Riau untuk memberikan Sosialisasi kepada Wajib Pajak BUMDes dan BUMDesma mengenai hak dan kewajiban perpajakan yang dimiliki di Pekanbaru, Senin (10/6)

Sosialisasi tersebut digelar dalam satu kegiatan yaitu Forum Fasilitas Pengembangan Usaha Ekonomi Masyarakat dan Pemerintah Desa dalam Meningkatkan Pendapatan Asli Desa. Peserta yang hadir pada kegiatan tersebut merupakan pengurus BUMDes dan BUMDesma dari seluruh Provinsi Riau. Topik utama yang disampaikan oleh Tim Penyuluh Pajak Kanwil DJP Riau adalah mengenai Hak dan Kewajiban yang harus dilaksanakan oleh BUMDes dan BUMDesma sebagai Wajib Pajak Badan.

“Hal ini merupakan hal baru bagi kami. Sejauh ini kami menganggap jika hak dan kewajiban yang dimiliki oleh BUMDes dan BUMDesma dengan Wajib Pajak Orang Pribadi adalah sama. Materi yang diberikan sangat mencerahkan, setelah mengetahuinya, kami akan coba mendalami proses bisnis masing-masing BUMDes dan BUMDesma dan menyesuaikan hak dan kewajiban yang dimiliki,” ujar Budiono salah satu pengurus BUMDes pada kegiatan tersebut.

Agus Suyanto selaku perwakilan Fungsional Penyuluh Kanwil DJP Riau yang memberikan materi pada kegiatan tersebut menekankan kewajiban pendaftaran, pembayaran dan pelaporan SPT Tahunan yang perlu untuk diketahui dan dilaksanakan oleh Wajib Pajak BUMDes dan BUMDesma.

“Sebagai Wajib Pajak Badan, satu hal yang mungkin sering diabaikan adalah pembukuan. BUMDes dan BUMDesma wajib melakukan pembukuan terhadap penghasilan dan transaksi yang dilakukannya. Pembukuan ini nantinya juga akan menjadi acuan saat penghitungan pajak terutang, tarif pajak dan jenis pajak yang digunakan serta menyusun laporan keuangan untuk pelaporan SPT Tahunan. Kami berharap, seluruh peserta yang hadir pada kegiatan ini mulai melek terkait pentingnya pemenuhan kewajiban perpajakan tanpa harus mendapatkan “Surat Cinta” terlebih dahulu dari Kantor Pajak,” ujar Agus

Di akhir kegiatan, Agus dan tim penyuluh memberikan kuis berhadiah yang bertujuan untuk mengingatkan kembali materi yang disampaikan sekaligus memastikan bahwa seluruh peserta memahami materi tersebut.