Pekanbaru (ANTARA) - Sekretaris Komisi I DPRD Provinsi Riau Abdul Kasim menerima kunjungan kerja Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) terhadap Ranperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, di Ruang Rapat Komisi I DPRD Provinsi Riau, Selasa (14/5/2024).
Hadir dalam kunjungan ini antara lain Wakil Ketua Pansus DPRD Provinsi Kepri Uba Ingan Sigalingging, serta Anggota Pansus DPRD Provinsi Kepri, yaitu Taufik, Sugianto, Yusuf, Muhaimin Ahmad Nasution, Surya Sardi, dan Suigwan.
Diawal rapat, Wakil Ketua Pansus DPRD Provinsi Kepri Uba Ingan Sigalingging menyampaikan maksud dan tujuannya bersama rombongan datang ke DPRD Provinsi Riau.
"Maksud dan tujuan kami berkunjung ke DPRD Provinsi Riau ini untuk mengetahui lebih jauh terkait Peraturan Daerah yang ada di Riau dengan Peraturan Daerah Kepri yang berbeda tentunya dalam hal penanganannya," ujar Uba Ingan Sigalingging.
Namun di sisi lain, lanjut Uba Ingan Sigalingging, dirinya beserta rombongan juga ingin mengetahui lebih jauh terkait implementasi UUD yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.
"Kami ingin mengetahui bagaimana pemecahan penyalahgunaan dan pengedaran narkoba di Provinsi Riau ini, bagaimana hubungan kerja Pemerintah Provinsi Riau dengan penegak hukum, bagaimana pengaturan fasilitasi dan rehabilitasi dengan pemerintah provinsi apakah bekerja sama atau berdiri sendiri antara BNN dan pemerintah daerahnya," terang Uba Ingan Sigalingging.
Terkait payung hukum Perda Narkoba ini, Abdul Kasim menyebut, jika hal tersebut tidak disosialisasikan maka tidak akan berjalan. (Adv)