P2KP Juklak Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai - KPP BC

id p2kp juklak, pengeluaran barang, impor untuk, dipakai -, kpp bc

P2KP Juklak Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai - KPP BC

Pekanbaru, (Antarariau.com) – Rabu 07 Mei 2014bertempat di Aula Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Pekanbaru, dalam rangka pembinaan dan peningkatan keterampilan pegawai, KPPBC TMP B Pekanbaru menggelar P2KP (Program Pembinaan Keterampilan Pegawai Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk dipakai.Materi ini disampaikan olehKepala Seksi Kepatuhan Internal Eko Handrianto.

P2KP ini disampaikan selain program kehumasan Seksi PLI KPPBC TMP B Pekanbaru, sehubungan dengan menindaklanjuti Instruksi Kakanwil review mengenai aturan impor untuk dipakai secara periodik (terutama Pemeriksaan Dokumen dan Pemeriksaan Fisik), Pemenuhan IKU kegiatan P2KP dan bagian dari upaya peningkatan pengetahuan pegawai di Lingkungan KPPBC TMP B Pekanbaru.

P2KP kali ini dihadiri oleh 35 orang Pejabat dan Pegawai KPPBC TMP B Pekanbaru. Acara yang dimulai pukul 08.30 ini diisi dengan presentasi beberapa materiperaturan Perdirjen BC Nomor P-42/BC/2008 ttg Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai Lampiran II Tatakerja Penyelesaian Barang Impor Untuk Dipakai dengan PIB Yang Disampaikan Menggunakan Media Penyimpan Data Elektronik yang meliputi Penelitian dokumen, Pemeriksaan Fisik sampai dengan Isu terkait pemeriksaan fisik.

Dalam sambutannya Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi, Ali Winoto menegaskan bahwa P2KP kali ini adalah review Aturan Juklak Perdirjen BC Nomor P-42/BC/2008 dengan harapan agar para pegawai dilapangan nantinya dapat lebih tajam, lebih cermat dan teliti lagi dalam penelitian dokumen, pemeriksaan fisik yang sesuai dengan aturan guna menunjang Bea Masuk, Bea Keluar, Cukai dan PDRI lainnya yang dibebankan kepada KPPBC TMP B Pekanbaru.

Acara berlangsung atraktif dan Dari kuisioner efektifitas edukasi dan komunikasi yang dibagikan diperoleh hasil Indeks Efektifitas Rata-Rata 89,11 yang di kategorikan efektif. Dengan adanya P2KP ini maka seluruh pegawai dapat mengingat kembali aturan - aturan mengenai Tatakerja Penyelesaian Barang Impor Untuk Dipakai ini yang menjadi dasar / modal untuk terus memberikan pelayanan yang terbaik dan terbaik lagi, tutur Faisal salah satu Pegawai KPPBC TMP B Pekanbaru.

Seksi PLI KPPBC TMP B Pekanbaru – FML