Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai Dengan Menggunakan Jaminan (Vooruitslag)

id pengeluaran barang, impor untuk, dipakai dengan, menggunakan jaminan vooruitslag

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Importir yang dapat memperoleh fasilitas vooruitslag adalah importir yang telah mengajukan permohonan untuk memperoleh fasilitas pembebasan atau keringanan bea masuk dan pajak dalam rangka impor, dan/atau cukai, dan atas permohonan dimaksud belum diterbitkan keputusan mengenai pemberian fasilitas tersebut. Atas barang tersebut dijaminkan sebesar bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan/atau cukai terutang.

Adapun jenis-jenis jaminan yang dapat dipergunakan adalah :

a. Uang Tunai

b. Jaminan bank

c. Jaminan dari perusahaan asuransi (customs bond); atau

d. Jaminan lainnya.

Terhadap barang impor untuk penanggulangan bencana alam dapat dikeluarkan dari kawasan pabean sebelum pengajuan permohonan untuk memperoleh fasilitas pembebasan atau keringanan bea masuk dan pajak dalam rangka impor dan/atau cukai. Terhadap barang larangan atau pembatasan dapat menggunakan fasilitas vooruitslag setelah dipenuhi ketentuan impor barang larangan atau pembatasan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Prosedur untuk mendapatkan fasilitas vooruitslag adalah dengan mengajukan surat permohonan kepada kepala kantor pabean dengan menyebutkan alasannya. Apabila disetujui Kepala kantor pabean menerbitkan surat keputusan tentang persetujuan pengeluaran barang impor untuk dipakai dengan menggunakan jaminan. Namun jika tidak disetujui, kepala kantor akan membuat surat penolakan dengan menyebutkan alasan penolakan.

Prosedur pemenuhan kewajiban pabean atas penggunaan fasilitas vooruitslag adalah dengan mengajukan pemberitahuan pabean impor disampaikan dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal diserahkannya dokumen pelengkap pabean.

Jangka waktu tersebut dapat diberikan pepanjangan paling lama 30 (tiga puluh) hari oleh kepala kantor pabean. Jika masih diperlukan perpanjangan, importir wajib mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk.

Perpanjangan jangka waktu yang terakhir ini diberikan paling lama 30 (tiga puluh) hari dan tidak dapat diperpanjang lagi. Batas akhir pelunasan bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan/atau cukai yang terutang paling lama pada saat tanggal pendaftaran pemberitahuan pabean.

Terhadap importir yang tidak menyelesaikan kewajiban berupa menyampaikan pemberitahuan pabean dan membayar bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan / atau cukai, sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan, importir wajib membayar :

a. Bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan/atau cukai terutang

b. Sanksi administrasi berupa denda sebesar 10% (sepuluh persen) dari bea masuk yang wajib dilunasi dan bunga sebesar 2% (dua persen) perbulan dari pajak dalam rangka impor yang wajib dilunasi.