KPU Inhu Siap Hadapi Laporan Mantan Komisioner ke DKPP

id kpu inhu, siap hadapi, laporan mantan, komisioner ke dkpp

KPU Inhu Siap Hadapi Laporan Mantan Komisioner ke DKPP

Rengat, (Antarariau.com) - Komisi Pemilihan Umum kabupaten Indragiri Hulu siap hadapi laporan Sovia Warman yang akan melaporkan Komisi ini ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait ada temuan data yang dianggap tidak mendapat perhatian.

"Kami siap hadapi laporan itu karena apa yang dilakukan Penyelenggara Pemilu April 2014 dinilai sudah sesuai dengan tugas saat menyelenggarakan pemilu legislatif," kata Ketua komisi Pemilihan Umum Daerah Indragiri Hulu Muhammad Amin di Rengat.

Ia mengatakan, wacana yang berkembang menyebutkan ada yang ingin melaporkan kinerja Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Indragiri Hulu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) harus disikapi dengan bijak, karena ketidak puasan pihak tertentu itu merupakan hal biasa.

Laporan yang berkaitan dengan temuan mantan Komisioner itu sebenarnya sudah terang, bahkan saat pleno di Provinsi Riau, berkas DB2 tentang keberatan saksi diserahkan dalam satu bundel ke KPU Provinsi Riau, berkas keberatan saksi memang tidak dibacakan saat pleno.

"Yang dibacakan saat pleno di KPU Provinsi Riau adalah berkas DB1 tentang prolehan suara, suara sah dan suara tidak sah," Sebutnya.

Selain itu juga KPU Provinsi juga tidak ada menyuruh masing-masing KPU Kabupaten untuk membacakan keberatan saksi. Saat pleno Provinsi Banwaslu Provinsi juga hadir serta panwaslu Inhu diperkenankan hadir namun juga tidak ada membahas soal keberatan saksi.

Amin menegaskan, siapapun boleh menyampaikan laporan atas apa yang menjadi temuan atau berkaitan dengan pelaksanaan pemilu, itu adalah hak mereka, pihak Komisi penyelenggaraan Pemilu Daerah akan hadapi laporan di DKPP tersebut.

"Sebelum di DKPP mestinya Banwaslu Provinsi sudah protes kaitan dengan adanya dugaan di penyelenggaraan pemilu di Inhu," tegasnya.

Sekretaris KPU Inhu Watno mengatakan, data keberatan saksi sudah disampaikan ke KPU Provinsi saat pleno namun data keberatan saksi tersebut tidak dibacakan.

"Semua keberatan atau kejadian saat penyelenggaraan pemilu dicatat oleh oprator," ucapnya.