Kejari Pekanbaru tuntut hukuman mati 11 terdakwa sepanjang 2023

id Kejari Pekanbaru,kejati riau, jaksa

Kejari Pekanbaru tuntut hukuman mati 11 terdakwa sepanjang 2023

Kejari Pekanbaru saat press release akhir tahun. (ANTARA/Annisa Firdausi)

Pekanbaru (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru telah menuntut hukuman mati terhadap11 terdakwa dan tujuh hukuman seumur hidup sepanjang tahun 2023.

Kepala Kejari Pekanbaru Pekanbaru Asep Sontani Sunarya saat ditemui, Sabtu, menjelaskan jumlah tersebut umumnya pesakitan dari perkara penyalahgunaan narkotika.

''Selama 2023, ada 11 terdakwa yang kita tuntut hukuman mati, tujuh terdakwa hukuman seumur hidup. Kebanyakan yang dituntut mati ini perkara narkotika,'' terangnya kepada awak media.

Didampingi Kasi Intel Lasargi Marel, Kasi Datun Zikrullah dan beberapa jajaran, Asep memaparkan sejumlah pencapaian dan penanganan perkara di Kejari Pekanbaru.

Selain itu, sepanjang 2023 Seksi Pidana Umum Kejari Pekanbaru melaksanakan kegiatan 1.368 perkara pra penuntutan yang kemudian menjadi 1.451 penuntutan. Dari jumlah itu, 1.353 telah dieksekusi. Sementara enam perkara berakhir dengan restorativejustice.

Dipaparkan Asep, di tahun ini Bidang Pidana Umum juga mendapatkan Penerimaan Negara Bukan Banyak (PNBP) sebesar Rp2,34 miliar dari denda 29.728 perkara tilang.

Sementara seksi pidana khusus, Kejari Pekanbaru memproses 8 perkara dan mendapatkan uang pengembalian keuangan negara senilai Rp18,08 miliar. Sementara seksi Tata Usaha Negara berhasil memulihkan keuangan negara senilai Rp6,22 miliar.

"Untuk Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan berhasil mencatatkan PNBP senilai Rp18,32 miliar dari hasil lelang," tambahnya.

Baca juga: Sepanjang 2023, Kejati Riau selamatkan uang negara Rp16 milliar dan tuntut 30 orang pidana mati

Baca juga: Kejati Riau masih buru 30 buronan