Jakarta (ANTARA) - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) bekerja sama mengungkap kasus judi bola yang memiliki omzet hingga Rp481 miliar.
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo di Jakarta, Rabu, mengatakan situs judi bola yang diungkap oleh Satgas Anti-Mafia Bola Polri dan Satgas Anti-Mafia Bola Independen adalah SBOTOP yang diduga menjadi sponsor salah satu klub sepak bola di Tanah Air.
"Saya kira ini juga sudah dikenal karena perputaran uangnya sudah mencapai ratusan miliar," kata Sigit.
Untuk mengamankan situsnya, kata Sigit, peladen atau server dari situs judi bola SBOTOP tersebut berada di Filipina. Situs judi bola ini diikuti hampir 43 ribu anggota yang tersebar di berbagai negara, termasuk Indonesia.
"Kami melakukan kerja sama dengan rekan-rekan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) untuk menelusuri, memblokir dan melakukan tracing terkait perputaran uang yang ada," kata Kapolri.
Mantan Kabareskrim Polri itu mengatakan pengungkapan yang dilakukan saat ini bukan akhir, tetapi akan terus berlanjut sesuai komitmen bersama Polri dan PSSI untuk memberantas permainan judi yang akan memengaruhi kompetisi sepak bola di Indonesia.
Untuk itu, Polri membuka kesempatan kepada masyarakat untuk memberikan informasi apabila mengetahui ada tindak pidana judi bola atau pengaturan skor dalam sepak bola Indonesia.
"Jadi, ini akan terus kami lakukan, juga membuka kesempatan kepada masyarakat atau siapa pun yang akan memberikan informasi ataupun menjadi whistleblower untuk menginformasikan kepada Satgas Anti-Mafia Bola dan akan kami tindaklanjuti," ujarnya.
Sigit menambahkan penegakan hukum terhadap judi bola adalah bentuk komitmen Polri dan PSSI untuk mewujudkan cita-cita yang menjadi kebijakan Presiden Joko Widodo, terutama berbagai hal yang menjadi kebijakan atau program kerja PSSI untuk menciptakan kompetisi sepak bola yang berkualitas dan melahirkan atlet-atlet nasional yang unggul.
"Tentunya bisa membawa sepak bola Indonesia menjadi lebih baik, terutama di kancah nasional maupun internasional," ujar Sigit.
Sementara itu, Kepala Satgas Anti-Mafia Bola Polri Inspektur Jenderal Polisi Asep Edi Suheri menjelaskan bahwa satgas menangkap empat orang tersangka, berinisial S, DR, L, dan TRR yang berperan mengumpulkan rekening sehingga akun SBOTOP dapat dijalankan.
Selain itu, tim satgas masih melakukan pencarian terhadap tiga orang lainnya, yaitu satu WNI berinisial CT dan dua orang warga negara China yang diduga terlibat dalam penyedia rekening untuk operasional situs SBOTOP.
"Terkait DPO berinisial CT, kami juga sudah melakukan upaya pencekalan dan pencegahan ke luar negeri terhadap yang bersangkutan," ujar Asep.
Kasus judi bola ini diungkap berdasarkan laporan polisi yang diajukan oleh SOS pada Oktober 2023.
SBOTOP adalah situs judi online berskala internasional yang menyediakan berbagai permainan judi, termasuk sepak bola dengan anggota sekitar 43 ribu yang tersebar di sejumlah negara
Modus operandi yang dilakukan para pelaku adalah dengan menyediakan dua situs, yaitu www.bolethai.com dan www.sepak.com beserta rekening bank dan payment gateway untuk mengumpulkan dana deposit dari hasil praktik perjudian yang selama satu tahun ini omzetnya mencapai Rp481 miliar.
"Dari hasil penyidikan yang kami dapat, server situs SBOTOP ini diduga berada di Filipina, tetapi hal tersebut masih kami dalami," ujar Asep.
Kemudian hasil penyelidikan, situs SBOTOP diduga mensponsori salah satu klub sepak bola di Indonesia dan kasus ini sedang didalami oleh Satgas Anti-Mafia Bola.
Mengenai perkara SBOTOP, penyidik telah memeriksa sebanyak 16 orang saksi dan dua ahli saksi ITE (informasi transaksi elektronik), serta dua ahli saksi pidana dan satu ahli transaksi keuangan dari PPATK.
Selain itu, Satgas Anti-Mafia Bola Polri telah menyita 20 item barang bukti, termasuk buku tabungan, dokumen perusahaan, hingga satu unit apartemen yang berada di Batam dan juga dua unit kendaraan.
"Selanjutnya kami sudah melakukan pemblokiran dan penyitaan dari rekening situs SBOTOP dengan nominal sekitar Rp5 miliar rupiah," imbuh Asep.
Para tersangka judi bola ini disangkakan melanggar ketentuan Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat (2) UU ITE dan atau Pasal 82 dan Pasal 85 UU Transfer Dana dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 10 UU Tindak Pidana Pencucian Uang, dan juga juncto Pasal 56 ayat (1).
"Ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp10 miliar," kata Asep.
Baca juga: Terlibat judi bola, Scholes terancam sanksi
Baca juga: Poltabes Pekanbaru Bentuk Tim Selidiki "Judi Bola"
Berita Lainnya
Mensos-Menko Pemberdayaan Masyarakat percepat nol kemiskinan ekstrem di Indonesia
18 December 2024 17:19 WIB
Kemenag berhasil raih anugerah keterbukaan informasi publik
18 December 2024 17:00 WIB
Dokter menekankan pentingnya untuk mewaspadai sakit kepala hebat
18 December 2024 16:37 WIB
Indonesia Masters 2025 jadi panggung turnamen terakhir The Daddies
18 December 2024 16:28 WIB
Menko Pangan: Eselon I Kemenko Pangan harus fokus pada percepatan swasembada pangan
18 December 2024 16:13 WIB
ASEAN, GCC berupaya perkuat hubungan kerja sama kedua kawasan
18 December 2024 15:57 WIB
Pramono Anung terbuka bagi parpol KIM Plus gabung tim transisi pemerintahan
18 December 2024 15:51 WIB
Pertamina berencana akan olah minyak goreng bekas jadi bahan bakar pesawat
18 December 2024 15:12 WIB