Pekanbaru, (Antarariau.com) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Riau menyatakan ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Pekanbaru diduga tidak "bersih politik" dengan bukti hasil rekapitulasi suara Pemilu 2009.
"Dia terindikasi terlibat partai politik dengan bukti berita acara rekap hasil rincian penghitungan suara Pemilu 2009. Di situ namanya tercantum sebagai caleg Partai Barisan Nasional," kata Komisioner Bawaslu Riau Fitri Heriyanti di Pekanbaru, Kamis.
Menurut dia, dalam Peraturan Bawaslu Nomor 10 terdapat ketentuan syarat pengawas pemilu adalah tidak terlibat politik dalam lima tahun terakhir.
Karenanya jika menjadi calon legislatif Partai Barisan Nasional pada tahun 2009, maka yang bersangkutan masih berada dalam rentang waktu yang tidak diperbolehkan menjadi panwaslu.
Bawaslu Riau dalam pekan ini akan memanggil Ketua Panwaslu Kota Pekanbaru yang dijabat oleh Budi Chandra. "Pemanggilannya dalam hal ini untuk melakukan klarifikasi dari yang bersangkutan," ujarnya.
Apabila terbukti, lanjutnya, akan diteruskan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk minta proses penghentian.
Jika Budi Chandra pada 2009 benar-benar terlibat politik praktis, maka calon pengganti atau proses pergantian antarwaktu (PAW)-nya tidak perlu dikhawatirkan, karena dapat disiapkan dari calon panwaslu urutan berikutnya, kata Fitri Heriyanti.
Dia menyayangkan ditemukannya indikasi keterlibatan politik praktus tersebut, mengingat sebelum mendaftar, salah satu syaratnya menandatangani surat keterangan di atas materai enam ribu rupiah, bahwa yang bersangkutan tidak terlibat politik.
"Dengan demikian selain melanggar kode etik, Budi Chandra juga menyalahi secara administratif," tegasnya.
Pada saat rekrutmen Panwaslu Kota Pekanbaru tidak ada laporan dan tanggapan tentang hal tersebut, sehingga Bawaslu Riau yang terlibat langsung dalam proses seleksi hanya pada saat 10 besar atau sebelumnya ditangani tim seleksi.
Secara umum, proses seleksi masing-masing tahapan sudah sesuai prosedur. Namun dengan adanya isu ini, tim seleksi akan dipanggil untuk dimintai keterangan. "Terutama untuk memastikan adakah laporan dan tangggapan masyarakat pada proses seleksi?" ucapnya.
Dugaan mencuatnya nama Budi Chandra diketahui Bawaslu Riau sekitar enam bulan yang lalu. Namun tidak bisa ditindaklanjuti karena mereka tidak ada bukti. Baru tercium pada seleksi KPU Pekanbaru di mana Budi Chandra mengikuti seleksi dan masuk 10 besar.
Kemudian KPU Riau sebagai yang melakukan uji kepatutan dan kelayakan mendapatkan data keterlibatan dalam partai politik dengan bukti hasil rekapitulasi suara itu.
Budi Chandra ketika dihubungi melalui telepon selulernya tidak menjawab. Sedangkan pesan singkat yang dikirimkan, tidak dibalasnya.