Dua emak-emak di Mandau diringkus polisi karena edarkan ekstasi, satu berjilbab

id polres Bengkalis,Kapolres Bengkalis,kasat narkoba,kabupaten Bengkalis,kecamatan Mandau,Narkoba bengkalis

Dua emak-emak di Mandau diringkus polisi karena edarkan ekstasi, satu berjilbab

Ilustrasi - Barang bukti pil ekstasi. (ANTARA News)

Bengkalis (ANTARA) - Dua ibu rumah tangga (IRT) diringkus polisi di Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, diringkus polisi, dari tangan tersangka berhasil diamankan sebanyak 95 butir pil ekstasi.

"SS (37) asal kota Dumai dan WF (40) asal Pekanbaru sudah lama kita incar dan berhasil diringkus bersama barang bukti 95 butir pil ekstasi merk Ferari di Kelurahan Pematang Pudu," ujar Kasat Narkoba Polres Bengkalis AKP Tony Hermando, Kamis.

Dikatakan Tony, penangkapan berawal pada Jumat (13/10), saat Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang tidak dikenal membawa ekstasi ke wilayah Mandau dari Kota Pekanbaru.

Baca juga: Warga Kuala Alam Bengkalis dibekuk polisi saat transaksi narkoba

"Setelah diperoleh informasi, tim melihat target menggunakan Toyota Yaris warna hitam. Kemudian kita hadang dan berhasil meringkus tersangka," kata Kasat.

Dari penangkapan tersebut, diamankan 95 butir pil ekstasi dengan berat 36,09 gram dan dua handphone. Sedangkan tersangka kedua yang diringkus ikut membantu sebagai pengemudi kendaraan tersebut.

"Dari pengakuan tersangka pil haram tersebut adalah miliknya yang mana ia peroleh dari IKI," ungkap Kasat.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan sudah di amankan di Mapolres Bengkalis untuk penyidikan lebih lanjut

"Dari hasil tes urine, keduanya juga positif memakai metamphetamine, (sabu)," ungkap Tony.

Baca juga: Buronan kasus narkoba diringkus di Desa Jangkang Bengkalis