Buronan kasus narkoba diringkus di Desa Jangkang Bengkalis

id polres bengkalis,kapolres bengkalis,desa jangkang,dpo narkoba,kecamatan bengkalis

Buronan kasus narkoba diringkus di Desa Jangkang Bengkalis

Tersangka Mulyadi merupakan DPO dalam kasus narkoba diringkus saat patroli Kapolres diwilyah desa jangkang dan Desa Deluk. (ANTARA/Alfisnardo)

Bengkalis (ANTARA) - Mulyadi alias Mul (47) yang merupakan buronan kasus narkoba jenis sabu-sabu diringkus tim SatresNarkoba Polres Bengkalis di kediamannya Desa Deluk, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, Jumat.

Tersangka diciduk setelah adanya informasi dari masyarakat ketika Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggora melakukan patroli di wilayah tersebut.

"Tersangka Mulyadi merupakan buronansejak tahun 2022, dan kita ringkus berkat adanya informasi dari masyarakat kepada Kapolres ketiak melakukan patroli di Desa Jangkang," ujar Kasat Narkoba Polres Bengkails AKP Toni Hermando, Jumat.

Tersangka saat diringkus berupaya melarikan diri namun berhasil diamankan. Dan sudah beberapa kali tim gagal menangkap tersangka karena dibantu oleh keluarganya untuk melarikan diri.

"Saat dilakukan penggeledahan di rumahnya ditemukan satu paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,90 gram dan diakui barang aram tersebut didapatkan dari A alias Diko asal Dumai," kata Kasat.

Barang bukti lain yang diamankan satu unit sepeda motor merk yang diduga dari hasil penjualan narkotika dan sempat akan digunakan untuk melarikan diri serta satu handphone.

"Tersangka juga mengakui pernah menjual 2 paket Narkotika jenis sabu kepada PJ (dalam perkara terdahulu sudah di Vonis 4 tahun). Kemudian satu sepeda motorScopy diakui digunakan sebagai sarana untuk mengantar sabu tersebut," kata Toni.

Tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut, dari hasil tes urine tersangka positifmenggunakan Metamphetamine.