Pekanbaru (ANTARA) - Biaya parkir di Pekanbaru masih menjadi permasalahan hingga saat ini karena dinilai sangat memberatkan warga di Ibu Kota Provinsi Riau ini.
Pengendara sepeda motor harus membayar Rp2.000 untuk satu kali parkir. Tak jarang pengendara tidak diberi karcis. Pengendara pun ragu untuk berhenti di sebuah toko karena nantinya akan dimintai biaya parkir meski hanya belanja beberapa batang saja.
Menurut salah seorang warga Ainul Hikmah, setiap toko dan tempat umum lainnya harus menyediakan area parkir tersendiri. Terlebih lagi, saat tidak jadi melakukan transaksi atau berbelanja di toko tersebut tapi tetap dikenakan biaya parkir.
"Untuk parkir yang selalu bayar itu sebenarnya cukup memberatkan, apalagi kita yang berada di kota ni, pasti banyak keperluan untuk pergi ke tempat-tempat umum dalam satu hari, dan itu akan dikenai sekian kali biaya parkir juga. Itu akan menghabiskan banyak uang," keluhnya saat ditemui, Selasa.
Tidak hanya itu, terkait keamanan juru parkir (jukir) terkadang tidak mau bertanggungjawab atas kehilangan pada kendaraan yang diparkir. Terkadang jukir akan datang saat pengendara akan pergi tetapi tidak terlihat saat datang.
"Kadang gak dibantuin untuk ngeluarin motornya, sebelumnya motornya juga gak dijagain, pas mau pergi aja baru dia datang, terus udah dibayar malah pergi aja," ucapnya.
Sementara itu, salah satu mahasiswa bernama Khofi juga merasa keberatan karena harus membayar parkir di setiap tempat yang ia datangi. Apalagi saat ini tarif yang diminta sudah bertambah menjadi Rp2.000.
"Berat untuk bayar parkir karena kita mahasiswa belum bekerja dan hanya mengandalkan uang dari orang tua. Awalnya cuma bayar Rp2 ribu, sekarang ada yang minta Rp3 ribu untuk sekali parkir," tutur Khofi.
Khofi berharap bayar parkir harus ditiadakan. Selain karena memberatkan, keamanankendaraan juga tidak terjamin. Kalaupun ada biaya parkir, nilainya harus seperti sebelumnya yakni Rp1.000 untuk sekali parkir sepeda motor.
Penerapan kenaikan tarif parkir ini sesuai Peraturan Wali Kota (Perwako) Pekanbaru Nomor 41 tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Pekanbaru Nomor 148 tahun 2020 tentang Tarif Layanan Parkir Pada UPT Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru sebagai Badan Layanan Umum Daerah. Perwako ini tertanggal 9 Mei 2022 ditandatangani oleh Wali Kota Pekanbaru saat itu, Firdaus.
Dalam Perwako tersebut, untuk tarif parkir kendaraan roda dua naik menjadi Rp2.000 untuk sekali parkir. Sedangkan mobil atau roda empat naik menjadi Rp3.000 untuk sekali parkir.
Masyarakat Pekanbaru minta biaya parkir ditinjau lagi
Terkadang jukir akan datang saat pengendara akan pergi tetapi tidak terlihat saat datang,