Ambil alih kasus pelecehan Merah Putih, Kapolres imbau masyarakat ciptakan situasi kondusif

id polres bengkalis,kapolres bengkalis,kabupaten bengkalis,simbol negara,camat pinggir,Pelecehan merah putih

Ambil alih kasus pelecehan Merah Putih, Kapolres imbau masyarakat ciptakan situasi kondusif

Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro berharap kepada masyarakat untuk tetap mejaga situasi kambtibmas yang kondusis saat melakuakn pers rilis di Polsek Pinggir bersama Camat dan elemen masyarakat. (ANTARA/Alfisnardo)

Bengkalis (ANTARA) - Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro mengimbau elemen masyarakat untuk tetap tenang dan menjaga serta menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif, terkait adanya kasus dugaan pelecehan simbol negara oleh Rogbert Herry Son (22) karyawan PKS PT SAS Muara Basung Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis yang memasang bendera Merah Putih di leher anjing beberapa waktu yang lalu.

"Selain proses hukum, upaya pembinaan nilai kebangsaan juga diberikan untuk memberikan pemahaman kepada seluruh warga masyarakat tentang semangat patriotisme dan nasionalisme. Kami mengajak seluruh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh adat dan elemen kemasyarakatan lainnya untuk tetap tenang dan menjaga situasi Kamtibmas," ujar Kapolres saat melakukan pers rilis bersama elemen masyarakat di Polsek Pinggir, Senin.

Dikatakan Bimo, jajarannya telah mengambil langkah-langkah penyidikan sesuai SOP Kepolisian untuk mencari titik terang dugaan kasus ini. Dia menerangkan, perkara tersebut telah ditarik ke Polres Bengkalis guna mempercepat proses penyidikan.

“Perkara ini sudah ditarik ke Polres, dan yang bersangkutan pun sudah mengakui kesalahannya dan membuat video klarifikasi berisi permintaan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia atas perbuatannya,” ujarnya.

AKBP Bimo menegaskan bahwa kasus itu bermula dari viralnya video yang di dalamnya Robert menyematkan atau memasang bendera Merah Putih pada leher anjing, pada 9 Agustus 2023.

Dalam video tersebut, terdengar sang perekam dan RHS terlibat perbincangan kurang baik lantaran tindakan Robert diduga menghina atau melecehkan simbol negara tersebut. Kejadian itupun viral dan seorang warga bernama Basri kemudian melayangkan laporan ke Polsek Pinggir.Berangkat dari kejadian itu, anggota bergerak cepat untuk merespon keluhan masyarakat yang diduga memicu keresahan dan konflik sosial.

“Dan pada saat ini, kita berupaya memberikan informasi kepada masyarakat bahwa penindakan dilakukan karena adanya laporan yang masuk ke Polsek Pinggir, Resor Bengkalis. Hadir bersama kita pagi ini, Pak Basri, selaku pelapor dalam dugaan kasus penghinaan atau penistaan simbol atau lambang negara. Atas laporan beliau lah, kita lakukan pengembangan dan penindakan. Tujuan utamanya adalah untuk menjaga situasi Kamtibmas pada saat itu,” kata Bimo.

Pasca menerima laporan, pihaknya pun segera mengamankan RHS guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, karena pada saat itu sudah ada sekumpulan warga yang diduga berang atas viralnya video tersebut.

Sementara itu Camat Pinggir Zama Rico Dakanahay memberikan apresiasi kepada pihak kepolisian yang dengan cepat menangani kasus tersebut dan menjawab keresahan dari masyarakat yang ada.

“Terima kasih telah merespon laporan masyarakat, kami apresiasi kinerja Bapak Kapolres dan jajaran. Selaku Camat Pinggir, saya mengajak seluruh OKP dan masyarakat untuk dapat menahan diri dan jangan anarkis. Kita serahkan kasus ini ke pihak kepolisian. Kita harap dengan ini, kesadaran kita semua sebagai warga negara yang baik dapat lebih menumbuhkan kecintaan kepada bangsa dan negara, lebih nasionalisme dan berjiwa patriotik demi menjaga daerah tetap aman dan kondusif,” ungkap Camat Pinggir.

Senada, Danramil 03 Mandau Kapten Jemirianto turut berupaya memberi rasa aman dan nyaman serta menjaga ketenteraman di wilayah teritorialnya.

“Sebagai aparat kewilayahan, kita berupaya dan hanya bertugas untuk menjaga situasi tetap aman. Terkait kasus ini, sudah ditangani oleh Polres Bengkalis dan itu kita apresiasi. Ke depan, kita berharap hal semacam ini tidak terjadi lagi. Kita tetap berkiblat pada Undang-Undang tentang bagaimana cara kita memperlakukan bendera sebagai simbol negara,” papar Danramil.